kompasreal

10.000 Gram Ganja dan Becak Motor: Barang Bukti Operasi Tersangka Narkotika di Padangsidimpuan

Operasi penangkapan tersangka narkotika di Padangsidimpuan berhasil mengamankan 10.000 gram ganja, uang tunai Rp 20.000, 3 unit handphone, dan 1 unit becak motor tanpa TNKB. Ketiga tersangka telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

KompasReal.Com, Padangsidimpuan – Dalam operasi yang dilakukan oleh Team Opsnal Satresnarkoba di Kota Padangsidimpuan, berhasil diamankan 3 orang laki-laki dewasa terkait kasus narkotika. Penangkapan ini terjadi, Kamis, 01 Agustus 2024, pukul 20.00 WIB.

informasi yang di dapat pihak Polres Padangsidimpuan menyebutkan adapun kronologis kejadian dimulai dari kecurigaan petugas J&T Cabang Padangsidimpuan Tenggara terhadap pengiriman 2 kardus yang diduga berisi narkotika jenis ganja.

“Saya menerima paket tersebut dengan tujuan Kota Bekasi, namun setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan narkotika golongan I jenis ganja di dalamnya,” ungkap Hanifah Sherliyanti, petugas J&T kepada pihak kepolisian.

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan segera terlibat setelah menerima laporan dari petugas J&T. “Kami melakukan pemeriksaan barang sebelum dikirim dan menemukan barang bukti narkotika tersebut,” jelas Marahimmpun Harianja, yang juga salah satu petugas dari Kantor Cabang J&T Padangsidimpuan Tenggara.

Baca Juga :  Polres Padangsidimpuan Perbaiki Jalan Berlubang, Antisipasi Kecelakaan Jelang Nataru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *