kompasreal

12 Kambing Raib di Padangsidimpuan, Dua Tersangka Ditangkap

redaksi
Keterangan Foto: Ilustrasi Dua tersangka pencurian kambing.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan menangkap dua tersangka pencurian 12 ekor kambing. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan dari Mariadi Pane. Kedua tersangka, yakni pria berinisial PRP dan RDS , diamankan bersama barang bukti. Kejadian terjadi Minggu (8/6) pukul 22.45 WIB di Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.

Saksi Mukti Ali Ripson Harahap melaporkan kehilangan kambing kepada Mariadi Pane. Saksi lain, Syafruddin Nasution, melihat mobil Daihatsu Terios putih tanpa pelat nomor belakang mencurigakan dan berhasil menghentikannya. Di dalam mobil tersebut, ditemukan 12 ekor kambing.

“Saat diperiksa, ditemukan kambing di belakang mobil tersebut,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga.

Polisi mengamankan kedua tersangka dan barang bukti berupa 12 ekor kambing serta mobil Daihatsu Terios. Rekaman CCTV turut menjadi bukti pendukung. Laporan polisi (LP/B/252/VI/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut) telah diterima. Polisi telah melakukan penyelidikan, termasuk klarifikasi saksi dan olah TKP.

Proses penyidikan masih berlangsung. Polisi akan memeriksa tersangka, mengembangkan kasus, melengkapi berkas perkara, dan mengirimnya ke JPU. Kedua tersangka dijerat pasal pencurian pemberatan.

” Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kejadian serupa. Pengungkapan kasus ini diharapkan memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban.” tutup Kapolres.

Please rate this

Baca Juga :  Jalan Baypass Padangsidimpuan: "Neraka" Aspal Menanti, Kapan Pemerintah Bangun?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *