kompasreal

42 Kepala Desa di Padangsidimpuan Dikukuhkan Pj. Wali Kota Harap Dorong Kemajuan Desa

Pj. Wali Kota Padangsidimpuan, H. Timur Tumanggor, melantik dan mengambil sumpah/janji 42 Kepala Desa di Kota Padangsidimpuan untuk masa jabatan tambahan.(sumber fhoto : Padangsidimpuan Prokopim Official)

KompasReal.Com, Padangsidimpuan, Sumatera Utara – 42 Kepala Desa di Kota Padangsidimpuan resmi dikukuhkan dan diambil sumpah/janjinya untuk masa jabatan tambahan, Selasa (30/07/2024). Pelantikan ini dilaksanakan di Alaman Bolak Padang Nadimpu, Kota Padangsidimpuan, oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Padangsidimpuan, H. Timur Tumanggor, S.Sos, M.AP.

Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 537/KPTS/2024 yang merupakan perubahan atas keputusan sebelumnya, Nomor 617/KPTS/2023. Perubahan ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, khususnya pasal 39 yang menyatakan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun.

“Pengukuhan ini diharapkan menjadi suntikan semangat bagi para kepala desa untuk memajukan desa masing-masing,” ujar Pj. Wali Kota H. Timur Tumanggor dalam arahannya.

Baca Juga :  Eksekusi Ruko di Padangsidimpuan: Jalan Tertib Diharapkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *