KompasReal.Com, Padangsidimpuan, Sumatera Utara – 42 Kepala Desa di Kota Padangsidimpuan resmi dikukuhkan dan diambil sumpah/janjinya untuk masa jabatan tambahan, Selasa (30/07/2024). Pelantikan ini dilaksanakan di Alaman Bolak Padang Nadimpu, Kota Padangsidimpuan, oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Padangsidimpuan, H. Timur Tumanggor, S.Sos, M.AP.
Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 537/KPTS/2024 yang merupakan perubahan atas keputusan sebelumnya, Nomor 617/KPTS/2023. Perubahan ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, khususnya pasal 39 yang menyatakan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun.
“Pengukuhan ini diharapkan menjadi suntikan semangat bagi para kepala desa untuk memajukan desa masing-masing,” ujar Pj. Wali Kota H. Timur Tumanggor dalam arahannya.