Padangsidimpuan,KompasReal.com – 20 September 2024 – Seorang laki-laki berinisial MR berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut di Kota Padangsidimpuan. Tersangka ditangkap setelah melakukan tindak pencurian uang infaq dalam kotak amal di Mesjid Syeh Islam Maulana.
Menurut laporan polisi yang diterima pada tanggal 19 September 2024, pelapor atas kasus ini adalah Sdra. Ismail Hasibuan. Kejadian terjadi pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 10.21 WIB. Tersangka, seorang wiraswasta berusia 31 tahun, diduga telah melakukan serangkaian pencurian uang infaq dari dalam kotak amal masjid.
Dalam kronologi kejadian, MR masuk ke dalam mesjid dengan membawa gunting dan langsung menuju kotak amal yang berisi uang infaq.
“Karena melihat saksi berada di sekitar, tersangka langsung melarikan diri namun berhasil diamankan oleh warga setempat,” ungkap saksi Ismail Hasibuan.
MR sebelumnya diduga telah beberapa kali terlibat dalam kasus pencurian serupa di masjid-masjid sekitar. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tersangka mengakui perbuatannya dalam kasus ini.