kompasreal

Pencurian Brangkas Berisi Rp 381 Juta di Padangsidimpuan Terungkap, Pelaku Ditangkap

Keterangan Foto: Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam kasus pencurian tersebut.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Lingkungan III Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Kejadian ini dilaporkan pada 3 Februari 2025, pukul 02.00 WIB.

Korban, Siti Amisah (50 tahun), seorang swasta, melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga setelah pulang dari Medan. Saat tiba di rumah, ia mendapati pintu kamarnya terbuka dan sejumlah barang telah raib.

Barang yang hilang antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi BB 2891 FL, satu buah brankas besi warna hitam berisi emas 120 gram, dua BPKB sepeda motor, satu sertifikat rumah, dan satu unit laptop Asus warna gold.

Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 381.000.000,-. Polisi langsung melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan tersebut.

Setelah dua hari penyelidikan, tepatnya pada tanggal 5 Februari 2025, pelaku berhasil ditangkap. Identitas pelaku dan detail penangkapan belum diungkapkan secara rinci oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  "Nikmat Allah Harus Disyukuri": Sri Fitrah Munawaroh Tekankan Pentingnya Syukur dalam Penerima Bantuan Beras di Padangsidimpuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *