Padangsidimpuan, KompasReal.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melakukan penertiban di kawasan wisata Tor Simarsayang, Rabu, 18 Juni 2025, pukul 15.00 WIB. Penertiban ini berdasarkan Perwal Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendirian Pondok dan Gubuk di rumah makan, kafe, dan objek wisata. Peraturan tersebut mengatur agar penutup pondok tidak boleh melebihi 30 cm.
Tim terpadu Satpol PP, yang terdiri dari Kabid PPUD dan personel Satpol PP, menyisir beberapa pondok di Tor Simarsayang. Mereka menemukan beberapa pondok yang menggunakan penutup seperti terpal dan spanduk, melanggar Perwal tersebut.
“Tim mendapati adanya pondok tertutup, langsung kita buka, dan kepada pemilik kita berikan arahan untuk tidak memasang penutup pondok tersebut,” kata Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan dalam laporannya.
Kepada Awak Media, Kasatpol PP, Zulkifli Lubis mengatakan penutup pondok yang berlebihan dinilai dapat mencoreng citra Tor Simarsayang sebagai objek wisata dan berpotensi menimbulkan tindakan asusila.
” Penertiban ini bertujuan untuk mengurangi pelanggaran Perda dan Perkada serta mencegah tindakan asusila di Kota Padangsidimpuan.” ujar Kasatpol.
Selama kegiatan penertiban berlangsung aman dan terkendali. Satpol PP memberikan arahan kepada pemilik pondok agar mematuhi peraturan yang berlaku.