Padangsidimpuan, KompasReal.com – Dugaan maladministrasi terkait belanja sewa gedung senilai Rp120 juta untuk tahun anggaran 2024 kembali menjadi sorotan publik.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kota Padangsidimpuan (P.sidimpuan) Siti Humairo Hasibuan, mengaitkan sorotan ini dengan mantan Pj. Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Ary Junaidi DP. Lubis, SE, M.M, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Bagian PBJ.
Siti Humairo menjelaskan, “Sewa ruang collocation server dilakukan untuk menjamin kestabilan listrik, koneksi internet, dan keamanan fisik server karena kondisi listrik di Padangsidimpuan yang tidak stabil.”
Ia menambahkan bahwa langkah ini bertujuan agar server LPSE tetap beroperasi lancar tanpa risiko kehilangan data penting dan gangguan proses tender.
Ia juga mempertanyakan kenapa baru sekarang collocation diributkan. Sejak tahun 2020 sudah ada itu collocation waktu jaman pak Juned.
” Coba konfirmasi dengan pak Juned urgensinya collocation waktu itu. Saya hanya melanjutkan yang sudah ada.” pungkasnya.
Diketahui, “Pak Juned” yang dimaksud adalah Ary Junaidi, mantan Pj Sekda Kota Padangsidimpuan.
Dugaan maladministrasi ini mendapat kritik dari Erijon Damanik, Sekretaris Jenderal Aliansi Pemantau Polisi dan Jaksa (AWP2J) Indonesia.
Ia menilai bahwa meskipun alasan teknis dapat dipahami, klasifikasi anggaran yang tidak tepat menimbulkan keraguan terhadap transparansi dan akuntabilitas.
“Jika untuk layanan teknologi informasi seperti collocation server, anggaran seharusnya diklasifikasikan sebagai pengadaan jasa TI, bukan belanja sewa gedung,” tegas Erijon.
Erijon uga menyarankan agar pemerintah daerah mempertimbangkan alternatif yang lebih ekonomis seperti penggunaan UPS, genset cadangan, atau stabilizer listrik sebelum memutuskan menyewa ruang server.
Menurutnya , “Pengadaan publik harus dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan sesuai regulasi. Jika tidak, potensi maladministrasi dan penyalahgunaan anggaran akan sulit dihindari.”
Dari sisi regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, terdapat dua poin utama yang menjadi sorotan:
1. Ketidaksesuaian Klasifikasi Anggaran
Paket dengan kode RUP 48095326 diklasifikasikan sebagai “Belanja Sewa Bangunan Gedung Kantor,” namun uraian pekerjaan tertulis “Collocation Server LPSE Kota Padangsidimpuan.” Perpres No. 12 Tahun 2021 mengatur bahwa klasifikasi anggaran harus sesuai dengan jenis pengadaan.
2. Penggunaan Anggaran untuk Sewa yang Tidak Sesuai
Gedung LPSE merupakan aset pemerintah, sehingga seharusnya tidak perlu ada anggaran sewa gedung untuk LPSE. Jika memang ruang collocation server disewa di luar gedung, maka pengeluaran tersebut harus diklasifikasikan sebagai pengadaan jasa TI, bukan sewa gedung.
Erijon juga mempertanyakan detail penggunaan anggaran tersebut, seperti lokasi gedung yang disewa, harga sewa, dan rincian spesifikasi ruang yang disewakan.