Keterangan fhoto ; Megatari dan Dody Wijaya saat jumpa pers usai penutupan pendaftaran bakal calon pasangan independen di Jakarta Senin dinihari. ANTARA/Mario Sofia Nasution
KompasReal.com, Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta pada Rabu malam, 24 Juli 2024, terungkap bahwa bakal pasangan calon perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, tidak memenuhi syarat untuk ikut serta dalam Pilkada Jakarta 2024. Astri Megatari, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI, menjelaskan bahwa meskipun Dharma-Kun menyerahkan total 721.221 data dukungan, hanya 183.043 yang memenuhi syarat dari syarat minimal 618.998 dukungan yang ditetapkan.
Dalam pernyataannya, Astri Megatari menegaskan, “Setelah verifikasi faktual kesatu, sebanyak 183.043 dukungan memenuhi syarat dan 538.178 tidak memenuhi syarat.” Meskipun Dharma-Kun berhasil memenuhi syarat batas minimal sebaran wilayah dengan dukungan dari enam wilayah, namun mereka tetap tidak memenuhi syarat pada verifikasi faktual pertama.
KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada Dharma-Kun untuk melakukan perbaikan dengan menyerahkan data baru sebanyak 538.178. Dody Wijaya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta, menekankan, “Kami sudah bilang ke bakal pasangan calon perseorangan untuk mengirimkan lagi datanya.”
Kun Wardhana, bakal Calon Wakil Gubernur Perseorangan Jakarta, menyatakan bahwa mereka akan mengunggah data perbaikan untuk persiapan verifikasi faktual kedua. Kun Wardhana menambahkan, “Kami akan maksimalkan verifikasi faktual kedua agar bisa mencapai batas minimal.”
Proses verifikasi faktual pertama dilakukan untuk memeriksa kebenaran data identitas penduduk dan kebenaran dukungan pendukung. Ini merupakan langkah awal dalam proses seleksi calon untuk Pilkada Jakarta 2024. (Red)