Syarat Pendaftaran Dinilai Bermasalah, Wapres Gibran Digugat Perdata di PN Jakpus

Redaksi

KompasReal.com, Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata oleh masyarakat sipil karena syarat pendaftarannya sebagai calon wakil presiden (cawapres) dinilai bermasalah.

Subhan, selaku penggugat, menilai, Gibran tidak mengemban pendidikan setingkat SMA yang sesuai dengan persyaratan di Indonesia.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan kepada awak media, Rabu (3/9/2025).

Dalam perkara ini, Subhan ikut menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat kedua.

Keduanya dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga patut untuk digugat.

Diketahui, sidang perdana untuk gugatan ini akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025) mendatang.

“Info lengkap gugatan setelah tanggal 8 (September) hari Senin,” kata Subhan.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan perkara ini sudah terunggah dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Perkara ini disebutkan didaftarkan pada Jumat (29/8/2025) lalu. Untuk saat ini, petitum gugatan belum diunggah karena sidang belum dimulai.

Sumber berita: Kompas.com