KompasReal.Com, Padangsidimpuan, Sumatera Utara – 42 Kepala Desa di Kota Padangsidimpuan resmi dikukuhkan dan diambil sumpah/janjinya untuk masa jabatan tambahan, Selasa (30/07/2024). Pelantikan ini dilaksanakan di Alaman Bolak Padang Nadimpu, Kota Padangsidimpuan, oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Padangsidimpuan, H. Timur Tumanggor, S.Sos, M.AP.
Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 537/KPTS/2024 yang merupakan perubahan atas keputusan sebelumnya, Nomor 617/KPTS/2023. Perubahan ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, khususnya pasal 39 yang menyatakan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun.
“Pengukuhan ini diharapkan menjadi suntikan semangat bagi para kepala desa untuk memajukan desa masing-masing,” ujar Pj. Wali Kota H. Timur Tumanggor dalam arahannya.
Ia menekankan pentingnya peran pemerintahan desa sebagai garda terdepan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Pemerintahan desa harus mengetahui dan membantu masyarakat agar lebih sejahtera, yang pada akhirnya akan mendukung kemajuan Kota Padangsidimpuan,” tegasnya.
Pj. Wali Kota juga mengajak seluruh kepala desa untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024, yang merupakan agenda nasional. Ia berharap Pilkada dapat berjalan dengan aman dan kondusif, sehingga menghasilkan pemimpin terbaik untuk Kota Padangsidimpuan.
Dalam pesan penutupnya, Pj. Wali Kota berpesan kepada seluruh kepala desa agar selalu memprioritaskan kepentingan masyarakat, memegang teguh amanah, dan berkomitmen terhadap visi dan misi yang telah mereka janjikan.