KompasReal.com, Medan – Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), Akhirun Piliang alias Kirun, dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM), menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/9/2025).
Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus korupsi beraroma suap terkait Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah (PJN Wil) I Medan Tahun Anggaran (TA) 2025.
Dugaan Suap Rp 4,054 Miliar
Jaksa KPK mengungkapkan bahwa kedua terdakwa diduga menyuap beberapa pejabat negara dengan total Rp 4,054 miliar. Uang suap tersebut diberikan kepada:
- Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Provinsi Sumatera Utara, sebesar Rp 50 juta dengan commitment fee 4% dari nilai kontrak.
- Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, sebesar Rp 50 juta (1%).
- Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut, sebesar Rp 300 juta.
- Rahmad Parulian, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wil I Medan, sebesar Rp 250 juta.
- Dicky Erlangga, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wil I Medan, sebesar Rp 1,675 miliar.
- Munson Ponter Paulus Hutauruk, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 pada Satker PJN Wil I Medan, sebesar Rp 535 juta.
- Heliyanto, PPK 1.4 lainnya, sebesar Rp 1,194 miliar.
Pemeriksaan Saksi
Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu melanjutkan persidangan pada pekan depan untuk pemeriksaan saksi-saksi.
Kedua terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) melalui tim penasihat hukumnya.
Kasus Dimulai dari OTT KPK
Perkara tipikor beraroma suap terkait PJN Wil I Medan TA 2025 ini hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyidik KPK di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pada 27 Juni 2025.
PT Dalihan Na Tolu Grup, yang berbasis di Desa Benteng Huraba, Kecamatan Batang Angkola, Tapanuli Selatan, memiliki sertifikasi proyek strategis dari LPJK dan ISO, termasuk ISO 9001 dan ISO 37001. (KR/MBD)