JPN Tidak Lagi Mendampingi Gibran, Kejagung Sebut Gugatan Pribadi

Redaksi

KompasReal.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap alasan di balik keputusan Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak lagi mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam gugatan di PN Jakarta Pusat.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, hal ini disebabkan karena kasus yang menyeret Gibran merupakan ranah pribadi, bukan sebagai Wakil Presiden.

Anang menjelaskan bahwa pendampingan JPN awalnya diberikan karena gugatan tersebut ditujukan kepada Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).

Namun, setelah sidang perdana, tim JPN langsung ditarik karena dinilai tidak memiliki legal standing.

Anang menyatakan bahwa gugatan tersebut bersifat pribadi dan tidak terkait dengan jabatan Wakil Presiden.

Oleh karena itu, Kejagung berpendapat bahwa lembaga tersebut tidak memiliki kewajiban untuk mendampingi Gibran dalam kasus ini.

Warga Jakarta Barat, Subhan, telah menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara perdata sebesar Rp125 triliun.

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029 karena tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

Subhan juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immateriil sebesar Rp125 triliun.

Uang itu diminta untuk disetorkan ke kas negara lalu selanjutnya dibagikan ke setiap warga negara. (KR/CNN)