KompasReal.com, Jakarta – Serikat Petani Indonesia (SPI) akan memperingati Hari Tani Nasional pada 24 September mendatang dengan mengajukan 8 tuntutan kepada pemerintah.
Ketua Umum SPI, Henry Saragih, mengatakan bahwa Hari Tani Nasional bukan sekadar peringatan, tetapi untuk mengingatkan kembali cita-cita reforma agraria di Indonesia.
Menurut Henry, ketimpangan agraria di Indonesia masih sangat tinggi, dengan angka 0,68. Sebagian besar petani Indonesia adalah petani gurem dengan lahan kurang dari 0,5 hektare, yang jumlahnya diperkirakan lebih dari 16 juta jiwa.
Sementara itu, tanah dalam skala besar masih dikuasai oleh korporasi perkebunan, kehutanan, dan perusahaan pengembang.
SPI menuntut pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik agraria yang berkepanjangan dan mendistribusikan lahan yang disengketakan kepada petani.
“Angka ini menunjukkan bahwa ketimpangan penguasaan tanah masih terus menekan kehidupan petani hingga hari ini,” kata Henry.
Berikut adalah 8 tuntutan SPI:
- 1. Selesaikan konflik agraria yang sedang dihadapi oleh anggota SPI dan petani Indonesia.
2. Hutan negara menjadi objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
3. Tanah negara yang dikuasai perusahaan perkebunan dan kehutanan menjadi objek TORA.
4. Revisi Perpres Percepatan Reforma Agraria No. 62 Tahun 2023 untuk kedaulatan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani.
5. Bentuk Dewan Nasional untuk Pelaksanaan Reforma Agraria dan Dewan Kesejahteraan Petani.
6. Revisi UU Pangan, UU Kehutanan, dan UU Koperasi untuk mewujudkan reforma agraria dan kedaulatan pangan.
7. Bentuk UU Masyarakat Adat untuk penguatan masyarakat adat.
8. Cabut UU Cipta Kerja yang menyebabkan ketimpangan agraria dan menghalangi pelaksanaan reforma agraria.
SPI akan melakukan aksi demonstrasi dan mobilisasi lainnya pada 24 September di beberapa tempat, termasuk Kantor DPR-RI, Istana Presiden, dan Kementerian ATR-BPN. (KR/CNBC)
