KompasReal.com, Jakarta – Sejumlah alumni Universitas Sumatera Utara (USU) mendatangi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk melaporkan potensi hilangnya aset kampus berupa kebun kelapa sawit seluas 5.500 hektare di Desa Tabuyung, Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.
Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni USU, Selwa Kumar, mengatakan bahwa kebun tersebut diberikan pemerintah melalui program Land Grant University pada 1999.
Lahan tersebut dimaksudkan sebagai dana abadi untuk membiayai mahasiswa tidak mampu.
Namun, alumni USU keberatan karena lahan tersebut telah diagunkan ke Bank BNI tanpa sepengetahuan USU.
“Kami meminta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi membantu agar aset tersebut kembali menjadi milik USU,” kata Selwa.
Lahan tersebut dikelola oleh Koperasi Pengembangan USU bersama Asian Agri Lestari melalui joint venture sejak 2011.
Pembagian sahamnya adalah 85% milik Asian Agri Lestari dan 15% milik Koperasi Pengembangan USU.
Pada Agustus 2021, Koperasi Pengembangan USU dan Asian Agri Lestari mengajukan kredit pinjaman ke BNI sebesar Rp 228 miliar dengan jaminan lima sertifikat Hak Guna Usaha.
Proses ini dianggap tidak wajar dan berpotensi menghilangkan aset USU.
Alumni USU berharap pemerintah dapat membantu menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan aset kampus yang berharga ini. (KR/T)