ICW: RUU Perampasan Aset Kunci Tingkatkan Pemulihan Kerugian Negara Akibat Korupsi!

KompasReal.com
Sumber foto: Sindo News

KompasReal.comJakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk meningkatkan asset recovery atau pemulihan aset dari tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, dalam diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk “Tarik Ulur Nasib RUU Perampasan Aset”, dikutip Jumat (19/9/2025).

“Bagi kami, RUU ini sangat menguntungkan dalam pemberantasan korupsi. Setidaknya, ada instrumen yang bisa merampas aset-aset koruptor,” kata Wana.

ICW menyoroti minimnya perampasan aset dari tindak pidana korupsi selama ini.

Berdasarkan catatan ICW, kasus korupsi pada periode 2019-2023 merugikan keuangan negara sebanyak Rp234 triliun.

Namun, dari jumlah tersebut, hanya 13,8 persen atau sekitar Rp32,8 triliun yang berhasil dirampas untuk menutupi kerugian negara.

“Yang bisa dirampas oleh negara hanya Rp32,8 triliun dari Rp234 triliun kerugian negara,” ujar Wana.

ICW menilai presentase tersebut merupakan preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pasalnya, upaya pemulihan kerugian negara akibat perkara korupsi belum maksimal.

“RUU Perampasan Aset sangat penting. Namun, yang patut dipertimbangkan adalah konten atau substansi dari RUU Perampasan Aset agar instrumennya tepat sasaran,” pungkas Wana.

ICW berharap RUU ini dapat menjadi senjata ampuh bagi negara untuk mengejar dan merampas aset hasil korupsi, sehingga kerugian negara dapat diminimalisir. (KR/Sindo)