Erick Thohir Cabut Permenpora Kontroversial: KONI Bersorak, Olahraga Indonesia Bersatu!

Redaksi

KompasReal.com, Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Erick Thohir, secara resmi mengumumkan pencabutan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Kemenpora pada 23 September 2025. Erick Thohir didampingi oleh Wakil Menpora Taufik Hidayat dan Sekretaris Menpora Gunawan Suswantoro.

Pencabutan Permenpora ini disambut baik oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat. Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI Purn Marciano Norman, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah strategis ini.

“Selaku Ketua Umum KONI Pusat bersama seluruh anggota, yang meliputi 38 KONI Provinsi, KONI IKN, 514 KONI Kabupaten/Kota, 81 Induk Cabang Olahraga, 6 organisasi fungsional, dan masyarakat olahraga prestasi, kami mengucapkan terima kasih, apresiasi, penghormatan yang tinggi, dan bangga kepada Menpora RI Bapak Erick Thohir yang mencabut Permenpora Nomor 14/2024,” ujar Marciano Norman.

Marciano menjelaskan bahwa Permenpora Nomor 14/2024 sebelumnya telah menimbulkan kegelisahan dalam pembinaan olahraga prestasi di seluruh Indonesia.

Selain itu, beberapa pasalnya dinilai melanggar undang-undang keolahragaan dan menyinggung peraturan lain, seperti otonomi daerah yang memberikan kewenangan pengelolaan keuangan daerah untuk olahraga.

“Langkah yang dilakukan Bapak Erick Thohir sebagai Menpora RI yang baru sangat strategis dan bijak,” sambungnya. “Keputusan berani ini menunjukkan komitmen Menpora RI mendorong persatuan olahraga Indonesia. Semua organisasi yang mengurus olahraga memiliki kewenangan masing-masing, sehingga kita harus sinergis,” lanjut Marciano, menekankan pentingnya sinergi antarlembaga olahraga.

Ia berharap pemerintah dapat berperan sebagai regulator yang mendukung penuh organisasi olahraga sebagai pelaksana, mulai dari KONI, induk cabang olahraga, KOI, hingga di tingkat daerah bersama Dispora serta KONI Provinsi/Kabupaten/Kota dengan cabang olahraga.

“Tata kelola organisasi olahraga akan semakin baik di masa yang akan datang, dan hal ini mencerminkan karakter pemimpin yang berjiwa Patriot Olahraga, pejuang di masa damai,” tegas Marciano, menghimbau seluruh jajarannya untuk bersatu.

Dengan semangat “Bersatu Berprestasi” yang diwujudkan dalam sinergitas seluruh pihak, Marciano mengajak seluruh organisasi anggota KONI Pusat untuk fokus mengejar target “Indonesia Emas”, yakni masuk 5 besar Olimpiade 2044, serta mendukung suksesnya “Asta Cita Nomor 4 Presiden RI Bapak Prabowo Subianto.”

Dalam kesempatan yang sama, Menpora Erick Thohir juga menyinggung peran setiap organisasi olahraga.

“Yang namanya kekuasaan itu harus jadi amanah. Kita ada KOI dan KONI yang memiliki mekanismenya masing-masing, punya hak dan kewajiban. Mereka harus bisa membuka pintu dengan tujuan yang sama, apalagi ketika negara hadir membantu biaya untuk pembinaan para atlet,” jelas Erick.

Terkait dualisme organisasi olahraga di Tanah Air, Erick menyatakan akan menyelesaikannya melalui aturan musyawarah, dengan merujuk pada afiliasi federasi internasional masing-masing.

Sebagai tindak lanjut pencabutan Permenpora Nomor 14/2024, Kemenpora akan menyusun Permenpora Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencabutan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. Proses penyusunan ini akan melibatkan seluruh pemangku kebijakan olahraga.

Selain itu, Kemenpora juga tengah mengupayakan penyederhanaan regulasi (simplifikasi) melalui metode Omnibus Law yang dikelompokkan menjadi 4 klaster substansi teknis: Kepemudaan, Pembudayaan Olahraga, Peningkatan Prestasi, dan Industri Olahraga. (KR/r)