KompasReal.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk mempercepat proses penertiban tanah telantar dari 587 hari menjadi hanya 90 hari.
Instruksi tersebut disampaikan Nusron Wahid dalam Audiensi Pimpinan DPR RI. Ia mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 akan direvisi sesuai arahan Presiden Prabowo.
“Proses penentuan tanah telantar selama ini memakan waktu 587 hari berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021. Atas perintah Bapak Presiden Prabowo, demi kepentingan rakyat, kami diperintahkan untuk merevisi aturan tersebut dan mempersingkat prosesnya menjadi hanya 90 hari,” ujar Nusron di DPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 24 September 2025.
Nusron menambahkan bahwa proses revisi telah memasuki tahap harmonisasi dan aturan baru tersebut tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo.
Ia kembali menegaskan bahwa tanah telantar merupakan objek reforma agraria, termasuk tanah dengan status hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak konsesi yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun.
“Jika dalam dua tahun tanah tersebut tidak diolah atau dimanfaatkan, negara berhak mengevaluasi dan mencatatkan tanah tersebut sebagai tanah telantar, yang kemudian dapat diserahkan kepada Bank Tanah untuk diredistribusikan kepada rakyat,” jelasnya.
Sebelumnya, tenggat waktu 587 hari digunakan untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik tanah yang dianggap tidak memanfaatkan lahannya sesuai peruntukan. Jika pemilik tidak merespons, pemerintah akan mengirimkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.
Nusron mengakui bahwa pihaknya menerima protes setiap hari dari para pemilik tanah yang haknya diambil alih oleh negara.
Ia menekankan bahwa pada dasarnya tidak ada seorang pun yang memiliki tanah di Indonesia, kecuali negara. Sertifikat yang dimiliki masyarakat hanya memberikan hak menguasai atas tanah tersebut.
“Jika sudah diberikan surat pemberitahuan namun pemilik tetap memprotes, berarti yang bersangkutan tidak memiliki niat untuk mendayagunakan dan memanfaatkan tanahnya,” ujarnya usai Talkshow ILASPP di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, pada Rabu, 6 Agustus lalu.
“Protes itu ada setiap hari. Karena orang merasa memiliki tanah yang dinyatakan telantar, padahal itu tanah leluhur. Saya mau tanya, apakah leluhur bisa membuat tanah? Manusia tidak bisa membuat tanah!” tegas Nusron.