KompasReal.com, Medan – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2025 resmi naik di bawah kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution.
Kenaikan ini berdampak pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah Sumut, dengan Kota Sibolga, sebagai kota tersepi, menerima UMK sebesar Rp 3.419.748.
Kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, seperti yang disampaikan oleh mantan Penjabat Gubernur Sumut, Agus Fatoni.
Kota Sibolga, dengan populasi hanya 91.747 jiwa pada tahun 2024 berdasarkan data BPS, menjadi kota dengan UMK terendah di antara yang telah menetapkan UMK sendiri.
Lima Kota Tersepi di Sumatera Utara (Data BPS 2024):
- Kota Sibolga: 91.747 jiwa
- Kota Gunungsitoli: 145.233 jiwa
- Kota Tebing Tinggi: 180.977 jiwa
- Kota Tanjungbalai: 185.647 jiwa
- Kota Padangsidimpuan: 240.067 jiwa
Daftar UMK di Beberapa Kabupaten/Kota Sumatera Utara (2025):
Dikutip Minggu (28/9/2025), berikut daftar UMK di beberapa kabupaten dan kota di Sumatera Utara yang telah resmi ditetapkan:
- Kota Medan: Rp 4.014.072
- Kabupaten Deli Serdang: Rp 3.732.906
- Kabupaten Batu Bara: Rp 3.676.000
- Kabupaten Karo: Rp 3.577.282
- Kabupaten Labuhanbatu: Rp 3.438.181
- Kota Sibolga: Rp 3.419.748
- Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Rp 3.404.984
- Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp 3.307.324
- Kabupaten Labuhanbatu Utara: Rp 3.327.621
- Kabupaten Asahan: Rp 3.265.908
- Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp 3.242.323
- Kota Tanjungbalai: Rp 3.244.606
- Kabupaten Padang Lawas: Rp 3.195.910
- Kabupaten Mandailing Natal: Rp 3.100.999
- Kota Binjai: Rp 3.075.365
- Kabupaten Simalungun: Rp 3.088.851
- Kabupaten Toba: Rp 3.151.356
- Kota Padangsidimpuan: Rp 3.168.235
- Kabupaten Langkat: Rp 3.134.660
- Kabupaten Serdang Bedagai: Rp 3.313.500
- Kabupaten Tapanuli Utara: Rp 3.017.649
- Kota Tebing Tinggi: Rp 3.006.203
UMK Lainnya Mengikuti UMP Sumut
Sementara itu, beberapa kabupaten dan kota lainnya masih mengikuti besaran UMP Sumatera Utara tahun 2025, yaitu Rp 2.992.559.
Dengan kenaikan UMK ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Sumatera Utara semakin meningkat dan berdampak positif pada perekonomian daerah secara keseluruhan. (KR/AB)