KompasReal.com, Padangsidimpuan – Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kali ini, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial AI (54), yang diduga berprofesi sebagai wartawan dan aktif di sejumlah LSM, atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Makmur Ujung, Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di kediaman AI, antara lain:
- 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,53 gram (bruto)
- 1 kertas putih berisi ganja seberat 2,17 gram (bruto)
- 1 unit handphone Samsung warna biru
Dari hasil interogasi, AI mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AS, dan ganja dari UL yang berdomisili di Kampung Darek. Saat ini, kedua nama tersebut masih dalam pengembangan pihak kepolisian.
Tersangka yang diketahui lahir di Padangsidimpuan pada 22 November 1970, beralamat di Jalan Makmur Ujung, Sitamiang Baru.
Selain diduga berprofesi sebagai wartawan di Media ICW Pose Kota Padangsidimpuan (Kepala Biro Sidimpuan-Tapsel), AI juga tercatat aktif di beberapa organisasi, seperti LKPK (Lembaga Komunitas Pemberantasan Korupsi) sebagai Ketua Investigasi, dan FKI-1 (Front Komunitas Indonesia Satu) sebagai Wakil Ketua.
Saat ini, AI beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus mendalami kasus ini, termasuk mengembangkan jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba tanpa pandang bulu.
“Siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Padangsidimpuan dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (KR/r)