KompasReal.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rapor merah bagi tata kelola pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemprov Sumut menunjukkan penurunan signifikan ke angka 58,55 poin, sebuah sinyal bahaya di tengah penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan jalan yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.
“KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan. Upaya pencegahan harus tetap dijalankan agar modus-modus korupsi tidak terulang kembali,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Selain SPI yang merosot tajam, hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Sumut 2024 juga menunjukkan penurunan, berada di angka 83 atau turun tujuh poin dibanding 2023.
Aspek perencanaan menjadi sorotan utama dengan skor 63, anjlok 35 poin dari tahun sebelumnya.
“Skor SPI Sumut menunjukkan penurunan signifikan dari 66,37 pada 2023 menjadi 58,55 pada 2024,” ungkap Budi.
Penilaian internal terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga memprihatinkan, dengan skor 63. Komponen integritas dalam pelaksanaan tugas tercatat 68,94, pengelolaan anggaran 67,19, dan pengelolaan barang/jasa hanya 59,44.
Lebih mengkhawatirkan lagi, penilaian dari kalangan pakar terhadap kualitas pelayanan publik hanya mencapai skor 56,11 pada 2024.
“Angka-angka ini mengindikasikan masih adanya ruang besar untuk pembenahan tata kelola di Pemprov Sumut,” tegas Budi.
KPK menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menindak, tetapi juga mendampingi pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan tata kelola melalui tugas koordinasi supervisi.
“Catatan SPI dan MCSP harus dipandang sebagai peringatan dini, sehingga dapat melahirkan evaluasi perbaikan yang konkret dan solutif atas permasalahan yang dihadapi,” imbuh Budi.
Saat ini, KPK tengah menggelar pengisian kuesioner SPI 2025 yang melibatkan 107 kementerian/lembaga, 38 pemerintah provinsi, 509 pemerintah kabupaten/kota, dan 5 BUMN.
“KPK juga mengajak masyarakat Sumut untuk berpartisipasi aktif dalam SPI 2025. Dukungan publik akan menjadi dasar penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas,” ajak Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut pada 28 Juni 2025, termasuk Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. (KR/Kompas)