Kasus Korupsi Jalan di Sumut, KPK Periksa 23 Saksi, Banyak Seret Nama Pejabat Tapsel

Redaksi

KompasReal.com, Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Hari Rabu (8/10/2025), KPK memanggil 23 orang saksi untuk dimintai keterangan.

“Hari ini, KPK memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Sumatera Utara. Kebanyakan saksi yang dipanggil adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Siapa Saja yang Diperiksa KPK? Berikut Daftar Lengkapnya:

  1. Fachri Ananda Harahap, PNS
  2. Oscar Hendera Daulay, PNS
  3. Ali Husin Nasution, Wiraswasta
  4. Ricky Agriva, Karyawan PT Dalihan Natolu Group
  5. Taufik Hidayat Lubis, PT Dalihan Natolu Group
  6. Hanafi, Sopir Dinas PUPR Pemkab Tapanuli Selatan
  7. Akhmad Sani Harchan, PNS
  8. Ilyas Pasaribu, PNS/Tim Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Tapanuli Selatan
  9. Hasratysah Putra Tanjung, PNS/Tim Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Tapanuli Selatan
  10. Jonhar Septiadi Rambe, PNS/Tim Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Tapanuli Selatan
  11. Fakhrul Edi Saputra, PNS/Tim Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Tapanuli Selatan
  12. Rasmelya Ritonga, PNS/Tim Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Tapanuli Selatan
  13. Helfi Febri Annisah, PNS/Tim Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Tapanuli Selatan
  14. Umar Salim Hasibuan, PNS/Tim Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Tapanuli Selatan
  15. Sulhan Harahap, PNS/Tim Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Tapanuli Selatan
  16. Hombang Tampubolon, PNS/Tim Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Tapanuli Selatan
  17. Teguh Pratama, PNS/Tim Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Tapanuli Selatan
  18. Muhammad Gunawan Rambe, PNS/Tim Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Tapanuli Selatan
  19. Rajab Asri Nasution, Kepala Bidang Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal
  20. Firman Hutahuruk, PNS
  21. Hamdani Nasution, Ahli Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal
  22. Rahmad Parulian, PNS, Dulu Kasatker PJN Wilayah 1 Sumut
  23. Munson Ponter Paulus, Pensiun PNS.
Baca Juga :  Terima Audiensi JMSI Sumut, Wali Kota Medan: Keterbukaan Adalah Hak Publik, Media Penggeraknya

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini:

  • Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
  • Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
  • Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut
  • M Akhirun Pilang, Direktur Utama PT DNG
  • M Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN

KPK menduga kuat bahwa Topan Ginting memiliki peran kunci dalam mengatur proyek ini, memastikan perusahaan-perusahaan tertentu memenangkan tender dan meraup keuntungan besar.

Sebagai imbalannya, Topan diduga menerima suap hingga Rp 8 miliar dari proyek senilai Rp 231,8 miliar! Selain itu, terendus pula adanya aliran dana haram sebesar Rp 2 miliar yang diduga digunakan untuk menyuap para pejabat terkait.

Dengan perkembangan kasus yang semakin intensif, bukan tidak mungkin akan ada nama-nama baru yang terseret dalam pusaran korupsi ini.

Kita tunggu saja gebrakan selanjutnya dari KPK! (KR02/detik)