KompasReal.com, Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Hari Rabu (8/10/2025), KPK memanggil 23 orang saksi untuk dimintai keterangan.
“Hari ini, KPK memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Sumatera Utara. Kebanyakan saksi yang dipanggil adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Siapa Saja yang Diperiksa KPK? Berikut Daftar Lengkapnya:
- Fachri Ananda Harahap, PNS
- Oscar Hendera Daulay, PNS
- Ali Husin Nasution, Wiraswasta
- Ricky Agriva, Karyawan PT Dalihan Natolu Group
- Taufik Hidayat Lubis, PT Dalihan Natolu Group
- Hanafi, Sopir Dinas PUPR Pemkab Tapanuli Selatan
- Akhmad Sani Harchan, PNS
- Ilyas Pasaribu, PNS/Tim Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Tapanuli Selatan
- Hasratysah Putra Tanjung, PNS/Tim Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Tapanuli Selatan
- Jonhar Septiadi Rambe, PNS/Tim Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Tapanuli Selatan
- Fakhrul Edi Saputra, PNS/Tim Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Tapanuli Selatan
- Rasmelya Ritonga, PNS/Tim Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Tapanuli Selatan
- Helfi Febri Annisah, PNS/Tim Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Tapanuli Selatan
- Umar Salim Hasibuan, PNS/Tim Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Tapanuli Selatan
- Sulhan Harahap, PNS/Tim Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Tapanuli Selatan
- Hombang Tampubolon, PNS/Tim Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Tapanuli Selatan
- Teguh Pratama, PNS/Tim Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Tapanuli Selatan
- Muhammad Gunawan Rambe, PNS/Tim Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Tapanuli Selatan
- Rajab Asri Nasution, Kepala Bidang Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal
- Firman Hutahuruk, PNS
- Hamdani Nasution, Ahli Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal
- Rahmad Parulian, PNS, Dulu Kasatker PJN Wilayah 1 Sumut
- Munson Ponter Paulus, Pensiun PNS.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
- Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang, Direktur Utama PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN
KPK menduga kuat bahwa Topan Ginting memiliki peran kunci dalam mengatur proyek ini, memastikan perusahaan-perusahaan tertentu memenangkan tender dan meraup keuntungan besar.
Sebagai imbalannya, Topan diduga menerima suap hingga Rp 8 miliar dari proyek senilai Rp 231,8 miliar! Selain itu, terendus pula adanya aliran dana haram sebesar Rp 2 miliar yang diduga digunakan untuk menyuap para pejabat terkait.
Dengan perkembangan kasus yang semakin intensif, bukan tidak mungkin akan ada nama-nama baru yang terseret dalam pusaran korupsi ini.
Kita tunggu saja gebrakan selanjutnya dari KPK! (KR02/detik)