Sidang Suap Proyek Jalan Tapsel: Mantan Kadis PUPR Sumut Diduga Terima Fee 3-4 Persen

Redaksi

KompasReal.com, Medan – Kasus dugaan suap proyek jalan di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2025 kembali menyeret nama mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Rabu (8/10/2025), saksi Rian Muhammad, yang merupakan staf dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, mengungkapkan adanya dugaan penerimaan commitment fee oleh mantan Kadis PUPR sebesar 3–4 persen dari nilai proyek di Tapsel.

“Untuk Kadis (Topan), commitment fee-nya 3–4 persen, sementara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerima 1–2 persen,” ungkap Rian di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Khamozaro Waruwu.

Rian juga menyatakan bahwa praktik pemberian fee proyek ini sudah menjadi pengetahuan umum di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, khususnya di UPTD Gunung Tua.

Selain itu, Rian mengungkap adanya proyek prioritas senilai Rp9,4 miliar dari APBD murni yang akhirnya dihapus karena adanya dua proyek besar di Tapsel.

“Saya tidak mengetahui alasan pasti mengapa terjadi pergeseran anggaran,” ujarnya.

Dalam kesaksiannya, Rian juga menyinggung adanya dugaan pengaturan pemenang tender proyek jalan di Tapsel sejak awal. Proyek Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu disebut diarahkan untuk dimenangkan oleh PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), sedangkan proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dimenangkan oleh PT Rona Na Mora (RNM).

“Terjadi pengaturan pemenangan lelang setelah kegiatan offroad dan survei jalan pada 22 April yang diikuti oleh Gubernur, Kadis, Kapolres, Bupati Paluta, dan Kepala UPT Gunung Tua,” jelas Rian.

Menurutnya, kegiatan offroad dan survei jalan tersebut bukan hanya untuk meninjau kondisi lapangan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mengondisikan proyek agar PT DNTG menjadi pemenang.

Baca Juga :  Milad ke-26 Pendawa, Gubernur Sumut Ajak Perangi Narkoba – Anto Genk Apresiasi Kekompakan Pemuda Jawa

Setelah kegiatan tersebut, Rasuli Efendi Siregar, atasan Rian, memberitahukan bahwa PT DNTG akan menjadi pemenang tender.

Namun, sebelum pengumuman resmi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Topan dan sejumlah pihak lainnya.

Selain Rian, sidang juga menghadirkan Alexander Meliala (ahli konsultan perencana) dan Bobby Dwi Kussoctavianto (tenaga outsourcing di UPTD Gunung Tua) sebagai saksi.

Sebagai informasi, para terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun (Direktur Utama PT DNTG) dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan (Direktur Utama PT RNM) didakwa menyuap Topan Obaja Putra Ginting dan pihak terkait lainnya sebesar Rp4 miliar agar memenangkan dua proyek besar dengan total nilai Rp157,8 miliar:

  • Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu: Rp96 miliar
  • Jalan Hutaimbaru–Sipiongot: Rp61,8 miliar

Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. (KR/Mis)