Sidang Kasus ADD Sidimpuan, Terdakwa Maki Hakim, Ajak Duel Usai Divonis

Redaksi
Ilustrasi

KompasReal.com, Medan – Suasana Pengadilan Negeri Medan mendadak gaduh saat sidang pembacaan putusan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, IFS, berujung ricuh.

Keributan pecah usai Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang membacakan vonis di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). IFS, yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta, serta uang pengganti (UP) Rp4,5 miliar, langsung meluapkan emosinya.

“Enggak ada semua artinya kalian yang sidang ini!” teriak IFS sambil menunjuk ke arah majelis hakim. Keluarga terdakwa, yang terdiri dari istri dan dua putrinya, berusaha menenangkan IFS yang tampak kalap.

Namun, amarah IFS tak terbendung. Ia terus berupaya menghampiri majelis hakim sambil melontarkan makian. “Pembohong semua! Anjing kalian!” umpatnya.

Mendengar makian tersebut, Hakim Anggota Muhammad Kasim terpancing emosinya. “Kok ngomong-ngomong anjing? Kau yang anjing!” balas Kasim dengan nada tinggi.

Situasi semakin panas ketika IFS menantang Kasim berduel. “Kau lagi! Main kita? Fakta persidangan enggak ada seperti itu,” tantangnya.

Satpam PN Medan, pengawal tahanan, serta keluarga IFS berusaha mengamankan dan mengeluarkan IFS dari ruang sidang. Namun, sebelum berhasil dibawa keluar, Kasim melontarkan kalimat menohok, “Sudah korupsi uang rakyat kok enggak seperti itu faktanya. Buat emosi saja. Dia pikir takut awak!”

Pernyataan itu kembali memicu amarah IFS yang langsung melontarkan tantangan. Keluarga terus berusaha menenangkan IFS hingga akhirnya berhasil dibawa ke ruang tahanan sementara PN Medan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan IFS terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Korupsi Dana BOS Rp772 Juta, Kejari Belawan Tahan Mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Hakim juga memutuskan UP senilai Rp5,9 miliar yang telah dibayarkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dikembalikan kepada Ismail sebesar Rp1,4 miliar. (KR/Mis)