Skandal Dugaan Suap Guncang Kejari Samosir: Dua Jaksa Diperiksa Kejati Sumut

Redaksi

KompasReal.com, Medan – Kasus dugaan penerimaan suap sebesar Rp20 juta yang melibatkan dua oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir mengguncang Sumatera Utara.

Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Dua jaksa Kejari Samosir, Tetty Boru Sitohang dan Boru Ginting, kini menjadi sorotan utama. Pemeriksaan internal terhadap keduanya terus berlangsung, dengan harapan dapat mengungkap kebenaran di balik tudingan serius ini.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Husairi, menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Pemeriksaan masih berlangsung, semua pihak dimintai keterangan agar hasilnya objektif,” ujarnya.

Menurut Husairi, laporan yang menyebut adanya aliran dana Rp20 juta dari pihak luar telah memicu tindakan cepat dari Bidang Pengawasan Kejati Sumut.

Sanksi tegas menanti jika terbukti ada pelanggaran, namun perlindungan diberikan jika tidak ada bukti yang memberatkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, sehingga pemeriksaan dilakukan dengan sangat hati-hati.

“Kami ingin hasilnya benar-benar sesuai fakta, bukan berdasarkan asumsi,” tegas Husairi.

Dr. drh. Rotua Wendeilyna Simarmata, M.Si., C.Med, seorang mediator non-hakim, turut dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

Rotua membantah terlibat dalam dugaan suap ini dan mendukung penuh upaya Kejati Sumut membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng nama baik lembaga.

“Saya hadir sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa, tidak pernah menyerahkan atau menerima uang dari siapa pun,” tegasnya.

Rotua berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan, serta tidak mengorbankan pihak yang tidak bersalah.

“Kebenaran harus ditegakkan,” pungkasnya.

Skandal ini menjadi ujian berat bagi integritas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Masyarakat menanti hasil penyelidikan yang transparan dan adil, demi menjaga kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum. (KR/Mis)