KompasReal.com, MEDAN – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar, melalui kuasa hukumnya Qodirun, melayangkan somasi terbuka kepada sejumlah pihak setelah dirinya menjadi korban dugaan salah tangkap dan dipaksa turun dari pesawat di Bandara Kualanamu.
Somasi terbuka itu ditujukan kepada:
- Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
- Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan.
- Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan.
- Kepala Otoritas Bandara Internasional Kualanamu.
- Kepala Satuan Aviation Security (Avsec) PT Angkasa Pura Aviasi Bandara Internasional Kualanamu.
Kronologi Kejadian
Peristiwa yang dialami Iskandar terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 19.25 WIB, di dalam pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 193 rute Kualanamu–Soekarno Hatta, tepat sebelum lepas landas.
- Iskandar yang sudah duduk di kursi 37 H didatangi oleh sejumlah pria berpakaian preman yang mengaku polisi, didampingi petugas Avsec Bandara Kualanamu dan awak kabin Garuda.
- Pria berpakaian preman tersebut memperlihatkan surat perintah penangkapan atas nama Iskandar dan menuduh Ketua DPW NasDem itu terlibat kasus judi online.
- Meskipun telah menjelaskan bahwa ia adalah Iskandar yang berbeda dari target penangkapan, Iskandar dipaksa turun dari pesawat. Kopernya bahkan ikut dikeluarkan.
- Iskandar merasa dipermalukan, tertekan, dan terteror karena proses pemaksaan itu terjadi di hadapan seluruh penumpang tanpa verifikasi identitas yang akurat atau koordinasi hukum yang memadai. Ia juga menuduh kru pesawat turut serta dalam pemaksaan.
- Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, polisi mengakui adanya kesalahan identifikasi orang yang akan ditangkap. Polisi tersebut lantas pergi meninggalkan Iskandar tanpa permintaan maaf.
- Akibat insiden salah tangkap ini, penerbangan tertunda sekitar 20 menit.
Tuntutan Somasi dan Respons Kepolisian
Iskandar menuntut agar pihak-pihak yang disomasi meminta maaf secara terbuka atas insiden tersebut dalam waktu empat hari kalender sejak somasi diumumkan pada Jumat, 17 Oktober 2025. Jika tuntutan tidak dipenuhi, Iskandar menyatakan akan menempuh langkah hukum selanjutnya berupa gugatan.
- Tanggapan Polisi: Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Ferry Walintukan, membenarkan bahwa personel Polrestabes Medan sedang melakukan penyelidikan kasus scamming dan judi online. Walintukan menyampaikan permohonan maaf dari kepolisian, “jika ternyata ada ketidaknyamanan atau ketersinggungan dari yang bersangkutan.”
- Penilaian Kuasa Hukum: Kuasa hukum Iskandar, Qodirun, menilai permintaan maaf Kabid Humas Polda Sumut tersebut belum tulus. Menurut Qodirun, polisi sama sekali tidak menyebut peristiwa salah tangkap dan malah menyebut surat yang diperlihatkan bukanlah surat penangkapan. Qodirun mempertanyakan legalitas interogasi tersebut, “Itu interogasi ilegal tidak dibenarkan dalam hukum,” ujarnya.
- Kecaman Tambahan: Qodirun mengecam tindakan orang-orang berpakaian preman yang langsung meninggalkan Iskandar tanpa meminta maaf setelah mengetahui kesalahan identifikasi. Ia juga mempertanyakan mengapa Otoritas Bandara, Avsec, dan Maskapai Garuda mengizinkan orang yang bukan penumpang atau petugas naik ke pesawat dan memaksa penumpang turun serta melakukan interogasi ilegal.
Qodirun menegaskan bahwa somasi ini adalah langkah awal untuk menegakkan hak-hak kliennya secara sah dan proporsional. Ia berharap pimpinan institusi terkait menunjukkan komitmen terhadap perlindungan hak warga negara, profesionalisme, dan perbaikan sistemik dalam penanganan penumpang penerbangan nasional.
Somasi terbuka ini diumumkan pada Jumat, 17 Oktober 2025. Per Jumat, 17 Oktober 2025, merupakan hari kedua sejak somasi disampaikan. (KR/tp)