Misteri ‘Lung Lung’ Muncul di Sidang Korupsi PUPR Sumut, Diduga Kode Pejabat Pemprov

Redaksi

KompasReal.com, MEDAN, Sinar Jaya – Nama misterius ‘Lung Lung’ muncul dan menarik perhatian dalam sidang lanjutan perkara korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Nama itu dilontarkan oleh salah satu terdakwa, Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG).

Pengakuan Utang Pribadi Rp 1,3 Miliar

​Dalam persidangan pada Rabu, 15 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan mengenai transaksi mencurigakan terkait uang sebesar Rp 1,3 miliar.

​Uang tersebut diketahui diserahkan oleh Komisaris PT DNG, Taufik Lubis, kepada seseorang yang tidak ia kenal di Bank Sumut pada tahun 2025, atas perintah dari Kirun.

​Menanggapi pertanyaan jaksa, Kirun mengaku bahwa uang Rp 1,3 miliar itu merupakan utang pribadi yang ia bayarkan kepada sosok yang ia sebut ‘Lung Lung’.

​Respon Jaksa KPK Mengenai Sosok ‘Lung Lung’

​Sosok ‘Lung Lung’ lantas diduga merupakan kode nama untuk seorang pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Namun, Jaksa KPK Eko Wahyu mengonfirmasi bahwa nama ‘Lung Lung’ tidak tercantum dalam berkas dakwaan Kirun maupun terdakwa lain, Rayhan Dulasmi, Direktur PT Rona Namora.

​Eko Wahyu menyatakan bahwa pengakuan Kirun mengenai utang pribadi tersebut akan didalami lebih lanjut saat terdakwa Kirun dimintai keterangan. “Terdakwa Kirun, kan, belum dimintai keterangan. Seperti apa fakta persidangan mengenai uang Rp 1,3 miliar nanti kami lihat,” kata Eko Wahyu.

​Temuan Aliran Uang Sebelumnya

​Selain munculnya nama ‘Lung Lung’, persidangan sebelumnya telah mengungkap aliran uang signifikan dari Kirun kepada sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR Sumut.

​Bendahara PT Dalihan Natolu Grup, Mariam, sebelumnya mengaku telah mengirimkan uang atas perintah Kirun sepanjang tahun 2024 kepada beberapa penerima. Catatan pembukuan yang diperlihatkan Jaksa KPK menunjukkan adanya pengeluaran uang sebagai berikut:

  • ​Kepada Mulyono (eks Kepala Dinas PUPR Sumut): Rp 2,380 miliar
  • ​Kepada Elpi Yanti Sari Harahap: Rp 7,2 miliar
  • ​Kepada Ahmad Juni (Kadis PUPR Kota Padang Sidempuan): Rp 1,27 miliar
Baca Juga :  Berikut Delapan Nama yang Mendaftar Bakal Calon Rektor USU Periode 2026-2031

​Aliran dana yang masif ini menjadi fokus penyelidikan KPK untuk membongkar tuntas pusaran korupsi proyek-proyek di Dinas PUPR Sumatera Utara. (KR/tp)