KompasReal.com, Mataram — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengusulkan perubahan skema penyediaan makanan dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi model ‘School Kitchen’ atau dapur sekolah mandiri.
Usulan ini disampaikan Mu’ti kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Ide tersebut muncul di tengah upaya pemerintah menyempurnakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program MBG, menyusul maraknya kasus keracunan siswa di beberapa daerah.
”Ini belum keputusan ya, saya sudah sampaikan kepada Pak Kepala BGN, karena kan pelaksanaannya bukan kami, pelaksananya badan gizi. Beliau menyampaikan ‘Pak bagaimana dengan gagasan saya tentang school kitchen itu?’ Nah beliau menyampaikan itu dimungkinkan,” kata Mu’ti saat berkunjung ke Bank NTB Syariah di Mataram, Selasa (21/10/2025).
Mu’ti menjelaskan bahwa skema school kitchen memungkinkan sekolah untuk mengelola sendiri dapur MBG-nya, berbeda dengan SPPG yang saat ini menyuplai makanan ke banyak sekolah dari satu dapur terpusat.
Syarat dan Peluang Sekolah Mengelola MBG Sendiri:
Penerapan school kitchen ini, menurut Mu’ti, sangat mungkin dilakukan dengan beberapa syarat:
- Penetapan Jumlah Penerima: Jumlah murid penerima MBG di tiap sekolah harus sudah ditetapkan.
- Standarisasi Dapur: Dapur sekolah harus distandarisasi dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh BGN.
Mu’ti menyoroti sekolah berbasis asrama sebagai contoh yang paling siap. Sekolah-sekolah ini dianggap sudah memiliki pengalaman dalam menyediakan makanan siap saji untuk ribuan murid.
”Terutama misalnya sekolah yang berbasis asrama,” ujarnya. “Itu kan dia ada yang sudah punya (siswa) di atas seribu, sudah punya pengalaman mengelola itu tinggal nanti diberikan supervisi kemudian ditentukan standarnya. Saya kira yang seperti ini kan tidak perlu dikirim dari luar.”
Peran Guru dan Perpres MBG
Meskipun usulan school kitchen datang dari Kemendikdasmen, Mu’ti menegaskan bahwa keputusan akhir ada di tangan Kepala BGN.
Sementara menunggu keputusan dan terbitnya Perpres baru, guru dan tenaga kependidikan di sekolah sudah bisa dilibatkan untuk membantu distribusi makanan di sekolah dan diberikan honorarium sebesar Rp100 ribu per hari.
Mu’ti menambahkan, perubahan pola ini merupakan upaya perbaikan yang dilakukan pemerintah. Ia memastikan bahwa terlepas dari kasus keracunan yang terjadi, program MBG yang menelan dana ratusan triliun rupiah ini tetap menjadi prioritas utama Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran. (KR/db)