KompasReal.com, Mandailing Natal – Baru beberapa hari menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H., langsung mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum.
Ia menginstruksikan jajarannya untuk segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pendapatan dan APBDes Desa Huta Gambir, Kecamatan Pakantan, Tahun Anggaran 2021–2022.
Sebagai tindak lanjut, tim gabungan dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Seksi Intelijen Kejari Madina melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yaitu: Kantor Camat Pakantan, Kantor Desa Huta Gambir, dan rumah salah satu saksi, Amiruddin Lintang, di Desa Huta Gambir, Kecamatan Pakantan.
Penggeledahan yang dilaksanakan pada Kamis, 30 Oktober 2025 ini dipimpin oleh Jaksa Penyidik Freshly Newman Sialahi, S.H., dan Leo Karnando Caniago, S.H., dengan pengawalan ketat dari Tim Intelijen Kejari Madina. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Kecamatan Pakantan, Kepala Desa Huta Gambir, dan Babinsa TNI AD.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah dari Plt. Kajari Mandailing Natal, Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H.
“Pengamanan penggeledahan ini adalah bagian dari pelaksanaan tugas intelijen penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Intelijen kejaksaan berwenang melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk mendukung penegakan hukum,” kata Jupri Wandy.
Ia menambahkan bahwa seluruh kegiatan berjalan profesional, lancar, aman, dan kondusif, serta merupakan bagian dari komitmen Kejari Madina untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Langkah cepat yang diambil oleh Plt. Kajari Madina ini membuktikan keseriusan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dalam memberantas korupsi, terutama di tingkat desa yang berhubungan langsung dengan masyarakat. (KR11)
