KompasReal.com,TanjungBalai -Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang terpidana kasus penipuan bernama Selamat Ang (39), yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan. Penangkapan dilakukan di Jalan HM Yatim, Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB, setelah dilakukan pemantauan intensif beberapa hari terakhir.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Vicky Agtoma, penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan untuk menjalani proses administrasi eksekusi. Ia menjelaskan bahwa buronan tersebut sebelumnya tidak kooperatif dan kerap berpindah lokasi, sehingga membutuhkan kerja sama antarintelijen kejaksaan di sejumlah kabupaten/kota sebelum akhirnya ditemukan di Tanjung Balai.
Selamat Ang merupakan terpidana kasus penipuan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun menghindari panggilan eksekusi sehingga ditetapkan sebagai buronan. Kasusnya berawal dari laporan masyarakat di Kota Medan yang mengalami kerugian signifikan akibat tindakan penipuan yang dilakukan terpidana beberapa tahun lalu.
Kejari Medan melalui keterangan tertulis menyampaikan apresiasi kepada Tim Tabur Kejati Sumut atas keberhasilan mengamankan terpidana yang telah lama dicari tersebut. Mereka menegaskan komitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap buronan lain, terutama kasus-kasus yang menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat.
Dengan tertangkapnya Selamat Ang, Kejati Sumut kembali menekankan bahwa masyarakat diminta tidak ragu melapor jika mengetahui keberadaan buronan kasus hukum. Program Tabur disebut sebagai upaya kejaksaan untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih serta memberi efek jera bagi pelaku kejahatan yang mencoba menghindar dari proses hukum.(KR03)
