Sidang Dugaan Korupsi Smartboard Rp50 Miliar di Sumut Ricuh, Kadinkes Sumut Tinggalkan Ruangan Saat Pemanggilan

Redaksi

KompasReal.com,MEDAN – Sidang pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp50 miliar di Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan setelah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Faisal Hasrimy, meninggalkan ruang sidang ketika namanya dipanggil oleh majelis. Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video yang kini beredar dan menjadi perhatian publik, terutama karena status Faisal yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat Bupati Langkat pada periode penganggaran program tersebut.

Majelis pemeriksa menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak yang dianggap mengetahui alur perencanaan hingga pelaksanaan proyek smartboard yang berasal dari APBD Langkat. Namun suasana berubah tegang ketika Faisal meninggalkan area persidangan sebelum kesempatan memberikan keterangannya berlangsung. Tim hukum kejaksaan mencatat kejadian tersebut sebagai bagian dari dinamika pemeriksaan yang sedang berjalan.

Dalam video yang beredar, tampak sejumlah peserta sidang dan aparat pengamanan berada di lokasi saat Faisal meninggalkan ruangan. Meski demikian, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan pemanggilan ulang akan dilakukan sesuai mekanisme. Lembaga penegak hukum tersebut juga meminta publik menjaga ruang hukum agar tidak terpengaruh spekulasi.

Kasus pengadaan smartboard senilai Rp50 miliar ini sebelumnya menjadi perhatian karena jumlah anggaran yang dianggap tidak wajar untuk pengadaan perangkat pembelajaran digital di sekolah-sekolah Langkat. Proses tender, pergeseran anggaran, hingga dugaan adanya tekanan pada sejumlah pejabat daerah kini menjadi fokus pendalaman penyidik. Lebih dari seratus saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat alat bukti.

Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa mendesak agar penyidikan dilakukan secara transparan dan melibatkan aparat penegak hukum tingkat provinsi. Mereka berpendapat bahwa penanganan kasus yang menyangkut pejabat aktif harus dikawal ketat demi menghindari potensi intervensi. Desakan ini semakin menguat setelah munculnya rekaman video terkait insiden di ruang sidang tersebut.

Baca Juga :  Direktur PT Nusa Dua Propertindo Ditahan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.000 Hektare” Oleh: Tim Redaksi KompasReal.com – Medan

Hingga kini, penyidik masih menyusun rangkaian alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam perkara smartboard. Kejaksaan memastikan bahwa siapa pun yang terlibat—baik pejabat aktif, mantan pejabat, maupun pihak swasta—akan diproses sesuai ketentuan hukum. Publik Sumatera Utara kini menanti langkah tegas berikutnya untuk mendorong penuntasan kasus yang dinilai berdampak besar pada integritas anggaran pendidikan di Langkat.(KR03)