Fotho kantor MK
KompasReal.com – Jakarta –Dalam sidang pleno yang digelar pada Kamis (13/11/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2022 (UU IKN) terkait pengaturan hak atas tanah (HAT) di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
– Amar putusan dinyatakan melalui Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024.
Menurut Ketua MK, Suhartoyo, norma pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU 21/2023 terbukti menimbulkan kesan hak atas tanah di IKN dapat diberikan melalui dua siklus (masing-masing hingga 95 tahun atau bahkan lebih), yang menurut Mahkamah bertentangan dengan pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
“Menyatakan Pasal 16A ayat (1) … bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat…” ujar Suhartoyo saat membacakan amar.
Mahkamah kemudian secara eksplisit memaknai ulang skema jangka waktu HAT sebagai berikut: untuk HGU paling lama pemberian hak 35 tahun, perpanjangan paling lama 25 tahun, dan pembaruan paling lama 35 tahun, asalkan memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa penggunaan frasa “melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk 1 (satu) siklus kedua” dalam norma tersebut menciptakan potensi pemberian langsung hingga 190 tahun, yang tak sesuai dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya.
“Ketentuan ini tidak sejalan atau memperlemah posisi negara dalam menguasai HAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Enny Nurbaningsih.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah mencatat bahwa regulasi jangka waktu panjang tersebut memang dimaksudkan sebagai insentif untuk menarik investor ke IKN. Namun, MK menekankan bahwa insentif tersebut tidak boleh mengabaikan fungsi negara sebagai pengawas dan pengendali atas tanah nasional.
Sejumlah pihak menyambut putusan ini dengan beragam reaksi: pemerintah diharapkan menata ulang skema investasi di IKN agar sesuai dengan interpretasi MK, sementara pelaku investasi perlu menyesuaikan model bisnis jangka panjang mereka karena jangka waktu hak atas tanah telah dikoreksi secara signifikan.
Ke depan, MK meminta agar pemberian, perpanjangan, maupun pembaruan hak atas tanah di IKN senantiasa disertai evaluasi tahapan yang tegas — bukan otomatis atau melepas kontrol negara.
Dengan demikian, langkah ini menegaskan bahwa pengaturan hak atas tanah di IKN tak boleh “terlalu lama” tanpa pengawasan evaluatif — sekaligus memberi kepastian hukum baru bagi investasi dan pengembangan IKN ke depan.Redaksi KompasReal.com







