Daerah  

Bangunan Irigasi Oplah Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Ketua Gapoktan Desa Bange Lakukan Tindakan Unsur Sengaja Meraup Keuntungan.

KompasReal.com, Mandailing Natal – Pembangunan Irigasi Pertanian Optimalisasi Lahan Non Rawa (Oplah diduga tidak sesuai spesifikasi bahan material, dalam pengelolaan irigasi tersebut Ketua Gapoktan Desa Bange Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga melakukan tindakan unsur kesengajaan demi meraup keuntungan.

 

Diketahui, Program Oplah merupakan salah satu upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan indeks pertanaman dan produktivitas lahan pertanian non rawa melalui perbaikan sistem pengairan. Keberadaan irigasi yang memadai dinilai menjadi faktor kunci dalam keberhasilan budidaya padi, terutama di wilayah persawahan.

Program yang berfokus pada lahan yang sebelumnya kurang produktif karena masalah air, bangunan oplah salah satu solusi untuk memastikan distribusi air merata. Selain mengatasi kekeringan juga membantu petani saat musim kemarau agar tanaman tetap mendapatkan air yang cukup

Lain halnya dengan Ketua Gapoktan Desa Bange, tidak mensyukuri turunnya anggaran pembangunan irigasi yang dikucurkan pemerintah, Ia diduga bersengaja meraup keuntungan melalui bangunan fisik irigasi. dugaan itu diketahui setelah adanya pernyataan warga setempat, bahwa kegiatan itu dibangun asal asalan seolah olah tidak mengutamakan kualitas bangunan.

“Irigasi yang dibangun dengan baik akan memiliki umur pakai yang panjang dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kami. Tapi saya melihat tindakan Ketua Gapoktan itu dalam pemasangan bangunan, dugaan saya ia sudah jelas mencari keuntungan banyak,” ucap warga itu yang tidak mau identitasnya dipublikasikan.

Disisi lain, Salah satu Tokoh Masyarakat Bukit Malintang yang kebetulan lewat dari lahan bangun tersebut. Ia sangat menyayangkan kinerja Gapoktan itu, ia melihat mengenai Saluran Irigasi Gapoktan Bange bahwa pembangunan fisik seperti volume ketebalan tidak sesuai, material tidak memenuhi standar teknis atau spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak atau pedoman teknis, begitu juga dengan tidak adanya pemajangan papan merk bangunan.

Baca Juga :  Demonstrasi Masyarakat Tapanuli Selatan Desak Klarifikasi Plt. Bupati Terkait Netralitas Pilkada

“Jika ketidaksesuaian spesifikasi dilakukan dengan sengaja untuk meraup keuntungan pribadi yang mengarah ke korupsi, sanksi pidana dapat diterapkan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Tokoh Masyarakat yang berpropesi tukang bangunan.

 

 

Sementara itu, usai menerima pernyataan warga terkait keadaan bangunan kepada awak media ini dan tim, kemudian tim melakukan investigasi kelapangan, namun sangat disayangkan, kondisi bangunan dalam keadaan acak acakan, ditambah lagi papan merk tidak dipajangkan. Padahal papan proyek umumnya harus mencantumkan informasi seperti jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai kontrak atau anggaran, dan sumber dana. Proyek yang tidak dilengkapi papan informasi dapat dicurigai sebagai kegiatan atau proyek siluman dan mengindikasikan potensi penyimpangan serta kurangnya pengawasan publik.

 

Dalam aturan yang mengatur sudah jelas dituangkan Kewajiban pemasangan papan proyek didukung oleh beberapa dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

 

Usai investigasi dari lapangan, awak media mencoba menkonfirmasi Ketua Gapoktan menggunakan pesan tertulis melaui Via Whatshap tertanggal 14 Januari 2026 yang berisikan terkait Nama Lengkap dan nama Gapoktan, kualitas batu dan campuran semen, volume dan ketebalan bangunan, pengerjaan secara swakelola atau sistem borong dan papan merk serta kontrak pengerjaan, Namun, sampai berita ini diturunkan, konfirmasi yang di ajukan awak media belum mendapat jawaban. Kr11.