KompasReal.com, Medan – Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/10/2025), Bendahara PT Dalihan Natolu Group (DNG), Maryam, memberikan kesaksian terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Dalam kesaksiannya, Maryam mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp7,27 miliar kepada Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal (Madina), Elpi Yanti Harahap.
Seperti yang diketahui, pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di Madina pada Kamis 26 Juni 2025), KPK kemudian menggeledah rumah Plt Kadis PUPR Madina di Gunungtua Panggorengan, Panyabungan, pada Jumat, 4 Juli 2025.
Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, dalam sidang di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Medan, menanyakan kepada Maryam mengenai pihak-pihak yang menerima aliran dana dari PT DNG.
Maryam mengakui adanya aliran dana kepada mantan Kadis PUPR Sumut, Mulyono, sebesar Rp2,3 miliar, Kadis PUPR Mandailing Natal, Elpi Yanti Harahap, sebesar Rp7,272 miliar, mantan Kadis PUPR Kota Padangsidimpuan, Ahmad Juni, sebesar Rp1,27 miliar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Ikhsan sebesar Rp1,5 miliar, dan pejabat Dinas PUPR Padanglawas Utara bernama Hendri sebesar Rp467 juta.
Maryam juga menjelaskan bahwa praktik suap ini tidak hanya ditujukan kepada Topan Obaja Putra Ginting, tetapi juga mengalir ke berbagai pejabat lain di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Berdasarkan catatan keuangan PT DNG, pada tahun 2024, terdapat aliran dana sebesar Rp2,38 miliar kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Mulyono.
“Kepada Mulyono sebesar Rp2,380 miliar, benar ini?” tanya Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu yang kemudian dibenarkan oleh Maryam.
Hakim kemudian membeberkan adanya aliran dana ke berbagai pihak, yang juga dibenarkan oleh Maryam berdasarkan catatan keuangan perusahaan PT DNG.
“Masih banyak pihak lain yang juga menerima (uang) proyek dari PT DNG,” ungkap Maryam.
Mendengar kesaksian tersebut, Hakim Khamozaro Waruwu meminta agar KPK menindaklanjuti temuan ini secara serius dan menyarankan agar Kejaksaan Agung turut dilibatkan untuk memperluas penyelidikan.
“Itu baru satu perusahaan loh, ada banyak perusahaan di Sumut. Pantas saja kita lihat (mereka) gaya hidup mewah,” ujarnya.
Diketahui, Maryam bersaksi pada sidang lanjutan korupsi peningkatan struktur jalan di Sipiongot, Kabupaten Padanglawas Utara, yang menjerat lima tersangka. (KR/PS)