Bobby Nasution Siap Penuhi Panggilan Sidang Korupsi Proyek Jalan, KPK Sebut Permintaan Hakim Hal Lumrah

KompasReal.com
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, SE, MM

KompasReal.com, Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution dalam sidang kasus korupsi proyek jalan.

Menanggapi hal tersebut, Bobby Nasution menyatakan kesiapannya untuk hadir jika memang dibutuhkan.

“Saya sampaikan ya masih sama dari awal sampai sekarang, kalau dibutuhkan keterangan siapapun dari Pemerintah Provinsi kita siap (hadir),” kata Bobby Nasution usai menghadiri paripurna di DPRD Sumut, Senin (29/9/2025).

Meskipun demikian, Bobby mengaku belum menerima surat panggilan hingga hari ini. “Surat panggilan belum (ada masuk),” tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah memberikan tanggapan terkait permintaan majelis hakim tersebut. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menilai permintaan hakim untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara terkait pergeseran anggaran adalah hal yang lumrah.

“Terkait dengan hakim yang meminta jaksa untuk, jaksa KPK ya, untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara ya, karena ada pergeseran begitu ya, pergeseran anggaran. Terkait dengan permintaan untuk menghadirkan saksi, seperti itu, itu adalah hal yang lumrah ya,” ujar Asep Guntur Rahayu, seperti dikutip pada Jumat (26/9/2025).

Asep menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu laporan dari JPU terkait hasil persidangan yang berlangsung.

Jika ada permintaan yang diajukan selama persidangan, KPK akan segera menindaklanjutinya.

“Jaksa setelah sidang ini akan membuat laporan di persidangan laporan seperti apa, misalkan ada permintaan, ya kita tinggal menindaklanjuti, seperti itu,” sebutnya.

Lebih lanjut, Asep menambahkan bahwa KPK akan berdiskusi dengan pimpinan terkait langkah selanjutnya, mengingat sidang akan kembali digelar pada minggu depan.

Bobby Nasution Akan Langsung Diperiksa di Persidangan

Asep menegaskan, jika permintaan hakim untuk menghadirkan Bobby Nasution dipenuhi, maka pemeriksaan akan dilakukan langsung di ruang sidang. Tidak ada pemeriksaan pendahuluan di Jakarta.

Baca Juga :  Skandal CSR dari BI Kembali Mencuat, Sederet Nama Anggota Komisi XI DPR Diduga Terlibat

“Apabila akan dipenuhi, apakah diperiksanya akan dibawa ke Jakarta? Tidak, itu langsung biasanya. Karena tahapnya kan sudah di persidangan. Jadi saksi-saksi yang diminta di persidangan itu langsung dihadirkan di persidangan,” sebutnya.

Awal Mula Kasus Korupsi Proyek Jalan

Pengusutan dugaan korupsi terkait proyek jalan di Sumut ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
  • Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
  • Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
  • M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
  • M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

Dengan kesiapan Bobby Nasution untuk hadir dan pernyataan KPK yang menganggap permintaan hakim sebagai hal lumrah, publik menantikan perkembangan selanjutnya dari sidang kasus korupsi proyek jalan ini.

Kehadiran Bobby Nasution diharapkan dapat memberikan titik terang dan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait dugaan korupsi yang terjadi. (KR/detik)