kompasReal.com, Ketenangan warga di kawasan perkebunan kopi Desa Silau Maraja, Simalungun, pecah pada Minggu dini hari (27 Oktober 2024) lalu. Bau anyir menyengat yang keluar dari sebuah rumah kontrakan sederhana memancing tetangga untuk melihat. Saat pintu dibuka, pemandangan mengerikan menyambut: seorang pria terbujur kaku di lantai, bersimbah darah, dengan puluhan luka tusukan di sekujur tubuhnya. Korban, yang kemudian diidentifikasi sebagai FJ (34), seorang pekerja pabrik, jelas menjadi sasaran pembunuhan yang sangat sadis dan penangangan penuh amarah.
Tim Resmob Polres Simalungun segera bergerak cepat. Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang melihat orang asing di sekitar lokasi malam itu dan hasil olah TKP, penyidik mulai merajut benang merah. Polisi menemikan bahwa korban memiliki hubungan dekat dengan seorang perempuan tetangganya, berinisial ST (28). Hubungan mereka ternyata diketahui oleh mantan suami ST, yang juga adalah rekan kerja FJ di pabrik yang sama, seorang pria berinisial R (32).
Tekanan investigasi dan penyelidikan terhadap pergerakan kedua orang terdekat korban akhirnya membuahkan hasil. Hanya dalam waktu tiga hari, polisi berhasil menetapkan dan menahan kedua tersangka. R, sang mantan suami, diduga kuat menjadi otak pelaku yang melakukan penikaman. Sementara ST, yang diduga mengetahui rencana tersebut, ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan membantu dan tidak melaporkan kejahatan. Motif utama yang mengemuka adalah api cemburu dan dendam asmara yang sudah membara lama.
Kepala Polres Simalungun, AKBP M. Ghoffar, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, R telah merencanakan pembunuhan ini. “Pelaku datang ke kontrakan korban dengan membawa senjata tajam jenis pisau. terjadi perkelahian, yang berakhir dengan penikaman berulang kali terhadap korban,” jelas Ghoffar. ST disebutkan mengetahui niat mantan suaminya untuk menemui FJ malam itu, namun memilih diam dan tidak mencegah atau melapor.
Kasus ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban yang tinggal di luar kota. FJ dikenal sebagai pekerja yang pendiam dan rutin mengirim uang kepada keluarganya. Tragedi ini juga mengguncang komunitas kecil pekerja pabrik di daerah tersebut, menimbulkan ketakutan dan ironi, karena kekerasan justru datang dari orang yang dikenal dekat. Polisi kini tengah mendalami lebih jauh detail kronologi dan mengumpulkan barang bukti pendukung untuk melengkapi berkas perkara.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Simalungun dan terancam hukuman berat. Pasal yang disiapkan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kasus berdarah ini kembali menjadi peringatan pilu tentang bagaimana emosi negatif yang tidak terkendali dapat berubah menjadi tragedi yang merenggut nyawa dan menghancurkan banyak keluarga dalam sekejap.KR03

