Direktur PT Nusa Dua Propertindo Ditahan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.000 Hektare” Oleh: Tim Redaksi KompasReal.com – Medan

Redaksi

 

KompasReal.com,Medan–Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), berinisial AHP, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait kerja sama operasional (KSO) antara NDP dan PT Ciputra Land yang diduga menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, SH, MH, penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif terhadap tersangka yang dianggap tidak kooperatif selama proses penyelidikan. “Tersangka AHP kami tahan untuk mempercepat proses hukum dan mengantisipasi adanya upaya menghilangkan barang bukti,” ujar Yos Tarigan di Kantor Kejati Sumut, Medan, Kamis (13/11).

Kasus ini bermula dari kerja sama pengelolaan aset PTPN I seluas 8.077 hektare di kawasan Sumatera Utara. Aset tersebut diduga dialihkan secara tidak sah melalui mekanisme KSO tanpa pelaporan yang jelas kepada pihak holding PTPN. Dari hasil audit internal, ditemukan adanya manipulasi nilai lahan serta keuntungan yang tidak tercatat dalam laporan resmi.

Sumber internal dari PTPN I yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa proses kerja sama tersebut sudah lama menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pihak swasta tanpa persetujuan direksi pusat. “Kami berharap proses hukum ini bisa membuka tabir pengelolaan aset yang selama ini tidak transparan,” ujarnya. Kasus ini disebut bisa menjadi pintu masuk bagi Kejati Sumut untuk mengungkap praktik serupa di BUMN lainnya.

Pakar hukum tata usaha negara dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Ahmad Lubis, menilai langkah Kejati Sumut merupakan sinyal positif dalam upaya reformasi pengawasan aset negara. “Kasus ini tidak hanya soal korupsi, tetapi juga soal tata kelola yang buruk. Negara harus hadir memastikan aset publik tidak dikuasai oleh kepentingan bisnis sempit,” tegasnya.

Baca Juga :  Hari Kedua Kunker di Nias, Kajati Sumut Kunjungi Nias Selatan dan Salurkan Bantuan Sosial

Alinea 6
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Ciputra Land belum memberikan tanggapan resmi terkait keterlibatan mereka dalam kasus tersebut. Kejati Sumut memastikan akan memeriksa sejumlah saksi tambahan dari pihak swasta dan BUMN. Proses hukum ini diharapkan menjadi momentum bagi penguatan integritas di sektor perkebunan dan pengelolaan aset negara di Sumatera Utara.(KR03)