Padangsidimpuan, KompasReal.com – DPRD Kota Padangsidimpuan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengaudit Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota tahun 2024. Pembentukan Pansus ini diputuskan dalam sidang paripurna, Rabu (11/6/2025).
Wakil Wali Kota Harry Pahlevi Harahap telah menyerahkan dokumen LKPJ kepada DPRD. Ketua DPRD, Srifitrah Munawaroh Nasution, menekankan pentingnya transparansi dalam proses audit dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif. Sidang paripurna juga mengesahkan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2025.
Pansus akan melakukan pengkajian menyeluruh terhadap LKPJ Wali Kota. Proses audit ini diharapkan berjalan objektif dan akuntabel. Hasil audit akan disampaikan kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas dan ditindaklanjuti.
Proses pengesahan Prolegda 2025 juga menjadi bagian penting dari sidang paripurna tersebut. Prolegda ini memuat rencana pembentukan peraturan daerah yang akan dibahas dan disahkan sepanjang tahun 2025.
“Kolaborasi eksekutif-legislatif kunci percepatan pembangunan,” tegas Srifitrah Munawaroh Nasution.
Selain pembentukan Pansus LKPJ, sidang paripurna juga membahas revisi Tata Tertib DPRD. Pansus perubahan tata tertib juga dibentuk untuk menyesuaikan mekanisme kerja dewan dengan perkembangan terkini. Rapat-rapat Pansus LKPJ dan revisi tata tertib akan berlangsung pada 12-19 Juni 2025.
Sidang paripurna lanjutan untuk pengesahan hasil kerja Pansus dijadwalkan pada 20 Juni 2025. Informasi ini diperoleh dari keterangan pers resmi DPRD Kota Padangsidimpuan.
Terpisah, Erik Astrada salah satu penggiat pengamat kebijakan Pemeritah di Padangsidimpuan meminta agar DPRD Kota Padangsidimpun serius dalam pengkajian teehadap LKPJ Kota Padangsidimpuan yang kini tengah ditangani Pansus.
Erik Astrada juga meminta kepada pihak Pansus nantinya transparan menyampaikan ke Publik apa hasilnya sehingga tidak dianggap gertak sambal kepada pihak eksekutif.
” Kita minta nantinya Pansus LKPJ Kota Padangsidimpuan dapat menyampaikan hasilnya ke Publik, jangan gertak sambal, bila ditemukan kejanggalan terlebih yang mengarah ke perbuatan dugaan korupsi agar dapat direkomendasikan ke aparat hukum” pungkas Erik Astrada.