Eks Kajati Sumut Diperiksa KPK: Kasus Korupsi Jalan PUPR Sumut Menggeliat

Redaksi
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto

KompasReal.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatra Utara (Sumut).

Sejumlah pihak terkait telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik antirasuah, termasuk mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan terhadap Idianto. “Yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan ini dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan internal oleh Jamwas Kejagung. Ini adalah bentuk komitmen dukungan dan sinergi KPK-Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya pada Jumat (3/10/2025).

Pemeriksaan terhadap Idianto ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. KPK juga pernah memeriksa Jaksa Patris Yusrian Jaya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Jamwas Kejagung Turut Periksa Idianto Terkait Etik

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung juga memeriksa Idianto terkait dugaan pelanggaran etik. Pemeriksaan ini dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan oleh KPK.

“Tim pengawasan Kejagung sedang melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap beberapa pihak,” kata Anang pada Selasa (26/8/2025). Sayangnya, Anang belum bersedia mengungkapkan hasil pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan masih berlangsung dan sifatnya tertutup,” imbuhnya.

Anang menegaskan bahwa Jamwas Kejagung tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses pemeriksaan. Selain itu, Kejagung juga terus berkoordinasi dengan KPK dalam penanganan kasus ini. “Tim pengawasan terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan teman-teman KPK,” kata Anang.

Sejumlah Jaksa Lain Juga Diperiksa KPK

Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa tiga jaksa lainnya, yaitu Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejagung Idianto (yang sebelumnya menjabat Kajati Sumut), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal Muhammad Iqbal, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Mandailing Natal Gomgoman Halomoan Simbolon.

Baca Juga :  Laporan Dugaan Korupsi Proyek Utilitas PT Telkom ke Polres Palas, GAPERTA Minta Penanganan Cepat

Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat kejaksaan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyidikan kasus ini dan berharap para pelaku dapat segera dibawa ke pengadilan. (KR/TN)