KompasReal.com, Labuhanbatu Selatan — Sebanyak 23 siswi Sekolah Dasar di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru olahraga berinisial AT (31).
Kasus ini terbongkar setelah seorang kepala dusun melapor ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) setempat.
Ketua KPAD Labusel, Ilham Daulay, mengungkapkan bahwa tindakan cabul tersebut dilakukan di lingkungan sekolah, mulai dari ruang kelas hingga toilet.
“Ada korban yang menyaksikan langsung temannya dilecehkan. Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya mengutip sumber media, Jumat (12/9/2025).
Polres Labuhanbatu Selatan sudah menangkap terduga pelaku. Saat ini polisi masih memeriksa sejumlah korban, orang tua, saksi, dan pihak sekolah.
“Kami telah menetapkan tersangka dan mengamankan barang bukti. Proses penyidikan sedang berjalan,” kata Kapolres Labusel, AKBP James Pangaribuan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras kasus ini. Ia meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku.
“Sekolah seharusnya jadi tempat yang aman bagi anak-anak. Kami harap pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegasnya dalam keterangan pers.
Pemerintah daerah bersama dinas terkait sudah mulai memberikan pendampingan psikologis kepada korban agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.
Selain itu, KPAD juga melakukan edukasi kepada siswa mengenai perlindungan diri dari tindak kekerasan seksual.
Jika terbukti secara hukum, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara ditambah denda. (KR03)

