KompasReal.com, Jakarta – Sidang uji materi UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK) memanas! Hakim dibuat bingung setelah tiga organisasi jurnalis menyampaikan pendapat yang berbeda soal perlindungan hukum bagi wartawan.
IWAKUM (Ikatan Wartawan Hukum) sebagai pemohon merasa Pasal 8 UU Pers belum memberikan perlindungan maksimal bagi jurnalis. Namun, PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dan AJI (Aliansi Jurnalis Independen) justru menilai masalahnya bukan pada UU, melainkan implementasi di lapangan.
“Terus terang saja, ini saya agak bingung ini tadi. Ini tiga organisasi kok beda-beda, gitu ya,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang yang digelar Selasa (21/10/2025).
IWAKUM Merasa Tak Terlindungi, PWI dan AJI Salahkan Implementasi
Singkatnya, IWAKUM meminta MK memberikan penafsiran baru agar perlindungan bagi jurnalis lebih kuat. Sementara itu, PWI berpendapat Pasal 8 sudah cukup baik, namun implementasinya belum optimal. AJI pun senada, menganggap masalah terletak pada pelaksanaan, bukan substansi norma.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengakui Pasal 8 UU Pers sebagai payung hukum bagi wartawan, namun perlindungan hukum tersebut belum berjalan optimal. Ia mencontohkan kasus-kasus kekerasan dan kriminalisasi yang dialami jurnalis saat menjalankan tugas.
“PWI melihat bahwa persoalan utama bukan terletak pada isi pasalnya, melainkan pada implementasi dan koordinasi antar lembaga yang belum berjalan konsisten,” tegas Akhmad.
AJI Sebut Petitum Pemohon Kabur dan Tidak Jelas
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, menilai petitum permohonan IWAKUM kabur dan tidak jelas. Ia khawatir jika MK mengabulkan salah satu petitum alternatif yang diajukan, akan berdampak luas dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Untuk itu, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi berkenan memutus dan menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” usul Bayu.
AJI menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers sudah menjadi instrumen jaminan bagi wartawan untuk mendapatkan perlindungan hukum. Persoalannya adalah implementasi pasal tersebut belum ditegakkan, khususnya oleh pemerintah.
MK Diharapkan Beri Tafsir Konstitusional yang Kuat
Meski berbeda pendapat, ketiga organisasi jurnalis ini sepakat bahwa perlindungan hukum bagi wartawan sangat penting untuk menjamin kemerdekaan pers. MK diharapkan dapat memberikan tafsir konstitusional yang memperkuat norma ini tanpa meniadakan substansi atau makna yang telah dijalankan selama ini.
Sumber: Hukumonline.com


 
							








