Padangsidimpuan, KompasReal.com – Jelang Pilkada, integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Padangsidimpuan kembali dipertanyakan. Sejumlah peristiwa yang melibatkan ASN, yang diduga melanggar netralitas, semakin menguatkan keraguan publik terhadap komitmen mereka dalam menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.
Dugaan Keterlibatan dalam Politik Praktis
Salah satu peristiwa yang menarik perhatian adalah dugaan pertemuan seorang Lurah dengan salah satu pasangan calon (paslon) di kantor partai politik. Peristiwa ini menunjukkan potensi ASN yang terlibat dalam kegiatan politik praktis, yang diduga bertentangan dengan aturan dan kode etik ASN.
Dugaan keterlibatan Satpol PP Sidimpuan dalam perekrutan dukungan untuk salah satu paslon juga semakin menguatkan keraguan publik. Meskipun Kasatpol PP membantah dan menuding akun medsos yang mengunggah informasi tersebut sebagai akun palsu, namun peristiwa ini tetap menimbulkan pertanyaan besar tentang netralitas ASN di Padangsidimpuan.
Dugaan Dukungan Pejabat Menghebohkan
Tidak kalah menghebohkan, dugaan dukungan dari pejabat kepada salah satu calon wali kota Padangsidimpuan juga menjadi sorotan. Erik Astrada, pendiri media online, mengungkapkan dugaan ini berdasarkan screenshot pesan grup WhatsApp OPD PSP Mantap yang beredar.
“Saya mendapatkan screenshot pesan grup WhatsApp OPD PSP Mantap ini dari nomor yang tidak saya kenal yang diduga berisi pernyataan dukungan dari Kasat Pol PP dan Camat Angkola Julu kepada salah satu calon wali kota,” ujar Erik saat ditemui di salah satu warung kopi di Jalan Serma Lian Kosong Kamis (17/10/2024).
Erik menyatakan bahwa isi pesan tersebut menunjukkan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Padangsidimpuan. Ia akan menyampaikan informasi dugaan pelanggaran kepada Pengawas Pemilu untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut dan memberikan sanksi tegas jika terbukti.
“Ini sangat memprihatinkan. ASN seharusnya bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis,” tegas Erik.
Pernyataan Resmi dan Surat Edaran
Pj Wali Kota Padangsidimpuan, Timur Tumanggor, melalui Plt. Sekdako Ary Junaidi Lubis, telah menegaskan pentingnya netralitas ASN sesuai dengan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Seperti yang diatur dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis,” ujar Ary Junaidi Lubis.
Meskipun demikian, Pemko Padangsidimpuan telah mengeluarkan surat edaran yang tegas melarang ASN terlibat dalam kegiatan politik praktis. Surat edaran tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Namun, imbauan tersebut terkesan formalitas karena dinilai tidak menjadi perhatian bagi ASN sehingga berani melakukan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“ASN harus netral, tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis,” tegas surat edaran tersebut.
Implikasi dan Langkah ke Depan
Dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pemko Padangsidimpuan menimbulkan kekhawatiran serius tentang integritas dan keadilan Pilkada mendatang. Penting bagi Pengawas Pemilu untuk menyelidiki tuduhan ini secara menyeluruh dan mengambil tindakan yang tepat terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas.
Pemko Padangsidimpuan juga harus mengambil langkah konkret untuk memperkuat komitmennya terhadap netralitas ASN. Ini termasuk memperkuat mekanisme pengawasan internal, memberikan pelatihan komprehensif tentang etika dan netralitas, serta menerapkan sanksi yang lebih ketat untuk pelanggaran.
Selain itu, masyarakat harus didorong untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting untuk memastikan proses pemilihan yang adil dan demokratis.
” Integritas ASN sangat penting untuk kelancaran fungsi masyarakat demokratis. Dugaan pelanggaran di Padangsidimpuan menjadi pengingat yang jelas tentang perlunya kewaspadaan dan langkah-langkah yang kuat untuk menegakkan prinsip netralitas dan etika dalam pelayanan publik.” Ujar Ahmad dari Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Publik dan Otoritas Penyelenggara Negara.