Jaga Marwah Wartawan Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, Pastikan Pers Jadi Kekuatan Positif Bagi Masyarakat

redaksi
Ketua JMSI Tabagsel Yusrizal Nasution

KompasReal.com, Padangsidimpuan – Profesi wartawan sejatinya adalah profesi mulia yang berperan penting dalam menjaga demokrasi dan menjadi pilar keempat bangsa. Namun, reputasi seorang wartawan bisa hancur hanya karena pemberitaan yang tidak akurat, berpihak, atau perilaku yang menyimpang dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Praktik jurnalisme yang buruk, seperti menerima suap atau memeras, juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap profesi wartawan. Padahal, wartawan terikat pada kode etik yang mengatur standar profesionalisme seorang jurnalis.

Pelanggaran seperti menerima suap, memeras, atau melakukan plagiarisme dapat merusak citra profesi jurnalistik secara keseluruhan. Tindakan ini dapat menghilangkan kepercayaan publik terhadap media massa atau wartawan.

Seperti baru-baru ini diberitakan di beberapa media massa, seorang oknum justru mencoreng nama baik jurnalisme dengan perilaku tidak etis, yang terindikasi dugaan pemerasan terhadap warga di Kota Padangsidimpuan.

Diberitakan, salah seorang oknum yang mengaku wartawan dan juga merupakan LSM inisial KP diduga melakukan upaya pemerasan terhadap warga dengan modus konfirmasi untuk pemberitaan.

Oknum yang mengaku wartawan dari salah satu media siber itu diduga melakukan pemerasan kepada warga dengan modus konfirmasi terkait berita penimbunan bbm subsidi di kota Padangsidimpuan.

Namun, dalam pesan konfirmasi oknum tersebut terdapat nada ancaman hingga pemerasan kepada narasumbernya. Bahkan tidak segan- segan meminta sejumlah uang dengan mengirimkan nomor rekening kepada sumber.

Dalam Kode Etik Jurnalistik, Pasal 1 menegaskan bahwa wartawan Indonesia harus selalu bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Pasal 6 juga menyebutkan wartawan dilarang menyalahgunakan profesi dan tidak boleh menerima suap.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik. Pasal 5 ayat (1) juga mengatur bahwa pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.

Baca Juga :  Rangkaian HUT RI ke-80 Berakhir, Pemkab Tapsel Gelar Malam Resepsi Kenegaraan

Dengan demikian, segala bentuk pemerasan, suap, atau berita tidak berimbang jelas merupakan pelanggaran serius terhadap aturan hukum maupun etika jurnalistik.

Ketua JMSI Tabagsel, Yusrizal Nasution menegaskan, seseorang yang mengaku wartawan, namun tidak memiliki pengetahuan jurnalistik, tidak paham kode etik, buta dengan UU Pers, tidak layak disebut atau menyebut diri sebagai wartawan.

Menurut Yusrizal yang akrab disapa Ucok Rizal ini, wartawan memiliki standar etika dan independensi yang harus dijaga. Baginya, wartawan memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi yang akurat, dan harus menjaga netralitasnya.

“Apalagi sampai mengirimkan nomor rekening untuk ditransferkan sejumlah uang kepada nara sumber yang berkaitan dengan berita adalah perbuatan hina, yang jelas-jelas merusak marwah profesi wartawan,” terang Ucok Rizal saat dikonfirmasi seputar beredarnya tangkapan layar isi obrolan oknum wartawan dengan nara sumber.

Dia menjelaskan, mengaku wartawan untuk memeras nara sumber serta bernada ancaman, bukanlah wartawan sesungguhnya. Apalagi yang ujung-ujungnya meminta sejumlah uang.

“Wartawan sejati harus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan memastikan bahwa profesinya tidak disalahgunakan,” jelasnya lagi.

Ucok Rizal juga mengingatkan, sesama wartawan agar tidak saling menjatuhkan atau melakukan pembunuhan karakter terhadap rekan seprofesi.

Kata dia, rtika jurnalistik, yang selama ini menjadi fondasi profesi wartawan, sejatinya satu tubuh, yaitu berdiri bersama untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap media.

“Mari kita jaga marwah jurnalistik tidak tercoreng. Saatnya kita insan pers ini kembali pada komitmen dasar, yakni menyampaikan kebenaran, menjunjung etika, dan menjaga kehormatan profesi,” Ucok menambahkan.

“Karena ketika sesama wartawan saling menghancurkan, yang hancur bukan hanya individu melainkan kepercayaan masyarakat terhadap media secara keseluruhan. Kalau bukan kita-kita ini, lalu siapa lagi yang akan menjaga martabat profesi kita ini,” pungkas pemilik media Signal24.id ini. (KR02)