Padangsidimpuan, KompasReal.com – Kejelian dan kerja keras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan membuahkan hasil. Setelah enam bulan memburu pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Wek V, pelaku akhirnya diringkus.
Pria berinisial AP (31) ditangkap pada Kamis (22/5/2025) pukul 20.00 WIB di Batunadua. Peristiwa curat yang dilaporkan Anni Rohani (58), seorang dokter, terjadi pada Sabtu, 19 Oktober 2024, pukul 06.20 WIB. Saat itu, pegawai praktik dokter, Winda Sari, menemukan pintu praktik terbuka dan sejumlah barang hilang dari ruang administrasi dan praktik.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi cukup signifikan: sebuah televisi Toshiba 32 inci, handphone Vivo Y71, loudspeaker Astron, laptop HP, dan laptop Asus. Semua barang ini telah raib dari tempat praktik dokter Anni Rohani. Laporan polisi bernomor LP/B/191/X/2024/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATRA UTARA menjadi kunci penyelidikan.
Proses penyelidikan yang panjang melibatkan pemeriksaan saksi, olah TKP, dan pengumpulan bukti. Saat ini, penyidikan berlanjut dengan pemeriksaan tersangka dan pelengkapan berkas untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AKP K. Sinaga, Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, menyampaikan pesan Kapolres:
“Kejadian ini mengingatkan kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan. Sistem keamanan yang memadai sangat penting untuk mencegah kejahatan.”
Polisi berharap penangkapan AP memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjadi contoh bagi penanganan kasus serupa di daerah lain.