Padangsidimpuan, KompasReal. com – Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kota Padangsidimpuan Siti Humairo Hasibuan hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait surat konfirmasi yang dikirim oleh Redaksi Kompasreal.com mengenai penggunaan anggaran belanja sewa gedung tahun 2024 senilai Rp120 juta.
Surat konfirmasi tersebut dikirim pada 26 Juni 2025, menyoroti adanya ketidaksesuaian antara nama paket anggaran “Belanja Sewa Bangunan Gedung Kantor” dengan uraian pekerjaan “Collocation Server LPSE Kota Padangsidimpuan.”
Padahal, gedung LPSE adalah milik pemerintah sendiri, sehingga penggunaan anggaran untuk sewa gedung menimbulkan ketidakjelaaan dan transparansi.
Redaksi Kompasreal.com telah memberikan waktu tiga hari kerja untuk mendapatkan klarifikasi resmi. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada jawaban atau penjelasan dari pihak Kepala Bagian PBJ Pemko Padangsidimpuan.
Selain menunggu tanggapan klarifikikasi, KompasReal berupaya menemui langsung Kabag PBJ Siti Humairo Hasibuan usai rapat sidang paripurna LKPJ APBD Kota Padangsidimpuan tahun 2024, Rabu 2 Juli 2025 juga tidak memdapat respon.
Ketidakjawaban ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik. Apakah ada hal yang sengaja disembunyikan terkait penggunaan dana sebesar Rp120 juta tersebut? Bagaimana mekanisme pengawasan internal terhadap pengadaan ini?
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe merupakan sosok yang tengah berjuang untuk mereformasi berbagai kebijakan-kebijakan menuju Padangsidimpuan Mantap atau Melangkah Bersama Untuk Padangsidimpuan Maju.
Mengutip bahasa Wako Letnan kepada PNS, beliau mengingatkan bahwa menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan hanya sebuah status pekerjaan, tetapi juga sebuah tanggunga jawab besar.
“Tanggung jawab untuk melayani masyarakat dengan sebaik baiknya, menjalankan tugas dengan penuh integritas dan dedikasi serta berkontribusi terhadap pembangunan daerah,” ucapnya kala itu, Senin (28/5/2025) saat penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 di aula kantor walikota.