KompasReal.com, Padangsidimpuan – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, menjadi saksi dalam sidang prapidana penetapan MKS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Kamis (1/8/2024).
Sidang yang digelar di Ruang Cakra tersebut menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Lambok MJ Sidabutar, Sartono Siregar, dan Sumadi Jaya. Kuasa hukum termohon 3, Kajari Padangsidimpuan, yakni Elan Jaelani, Manatap Sinaga, Batara Ebenezer, dan Ishak Zainal Abidin Piliang, menghadirkan para saksi tersebut.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal, Irfan Hasan Lubis, Lambok yang menjadi saksi secara virtual zoom menceritakan kronologi penyidik membawa MKS dari Kantor Walikota Padangsidimpuan. Ia menjelaskan bahwa dirinya bersama tim penyidik berdiskusi terkait penanganan kasus dugaan korupsi ADD tersebut.
“Saya pelajari dulu aturan KUHAP, sebelum saya menandatangani surat perintah itu. Karena saya tidak mau nanti dipersoalkan segala sesuatu tindakan yang saya lakukan,” ungkap Lambok saat memberikan kesaksian. Ia saat ini tengah berada di Kota Medan.