kompasreal

Ketua DPP Elang 3 Hambalang SUMUT Ardiyunus Siregar Dukungan Penuh Terhadap RUU TNI: Menjaga Kedaulatan dan Stabilitas Nasional

redaksi
Keterangan Foto: Ardiyunus Siregar, Ketua DPP Elang 3 Hambalang Sumut, saat memberikan pernyataan dukungan terhadap UU TNI.

Medan, KompasReal.com — Ardiyunus Siregar, Ketua DPP Elang 3 Hambalang Sumatera Utara, memberikan dukungan menyeluruh terhadap RUU TNI yang baru saja disahkan oleh DPR RI menjadi UU TNI. Dalam wawancaranya saat perayaan Dirgahayu Kopassus ke-73, ia menekankan pentingnya penguatan kekuatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di tengah situasi geopolitik global yang semakin kompleks.

“UU TNI adalah fondasi strategis bagi penguatan peran militer di tengah ancaman multidimensi yang semakin kompleks,” ungkap Ardiyunus kepada awak media, Rabu 16 April 2025.

Dalam konteks ini, pengesahan UU TNI dianggap sebagai langkah yang sangat tepat oleh Ardiyunus, yang menilai bahwa beberapa kelompok masyarakat yang menolak RUU TNI cenderung tidak melihat keadaan global yang lebih luas.

Ardiyunus menegaskan bahwa penguatan regulasi ini merupakan langkah penting dalam menjaga stabilitas kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dia juga menggarisbawahi beberapa alasan mengapa UU TNI sangat diperlukan saat ini, antara lain:

1. Menghadapi Ancaman Non-Tradisional: Dengan berkembangnya ancaman seperti siber dan disinformasi, peran aktif TNI sangat diharapkan dalam menjamin ketahanan nasional.

2. Menjaga Stabilitas Dalam Negeri: TNI berfungsi sebagai pilar stabilitas nasional dalam situasi krisis, dan UU yang kuat bisa memastikan legalitas peran tersebut.

3. Sinkronisasi Antarlembaga : Revisi UU akan memperbaiki koordinasi antara TNI dan lembaga sipil terkait untuk operasi militer yang lebih terintegrasi.

4. Penguatan Moral dan Integritas Institusi : UU ini menjamin perlindungan bagi prajurit, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih yakin dan berpegang pada etika militer.

Namun, dukungan terhadap UU TNI ini tidak tanpa kritik. Sejumlah elemen masyarakat sipil dan mahasiswa mengungkapkan kekhawatiran tentang potensi “militerisasi sipil,” dan mengingatkan akan pentingnya supremasi sipil dalam negara demokrasi. Dalam tanggapannya, Ardiyunus mengajak semua pihak untuk membaca UU TNI secara objektif, tanpa terjebak dalam narasi ketakutan.

Baca Juga :  Segel 100 Ribuan Ha Lahan Sawit, Satgas PKH Kembali Amankan 4.129 Ha Kawasan Margasatwa Barumun

“Kita harus jernih. Penguatan TNI bukan berarti mengancam sipil, tapi memperkuat sinergi dalam membangun negara,” tutupnya.

Please rate this

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *