Padangsidimpuan, KompasReal.com – Bencana alam yang melanda Padangsidimpuan pada akhir Maret 2025 telah menimbulkan kerusakan signifikan dan dampak luas bagi masyarakat. Meskipun Pemko Padangsidimpuan mengklaim telah bergerak cepat dalam upaya pemulihan, beberapa fakta di lapangan menunjukkan adanya celah transparansi dan akuntabilitas yang perlu dipertanyakan.
Klaim Pemko tentang langkah-langkah strategis pasca bencana, termasuk penetapan masa tanggap darurat dan tahap transisi 90 hari untuk rehabilitasi dan rekonstruksi, masih jauh dari cukup.
Koordinasi dengan BNPB RI pada April 2025, yang diklaim menghasilkan harapan akan bantuan stimulan, hanya berupa pernyataan optimisme tanpa disertai dokumen resmi yang dapat diverifikasi. Ketiadaan laporan resmi dan transparan mengenai kerusakan dan kebutuhan pemulihan semakin memperkuat kecurigaan akan kurangnya transparansi dalam pengelolaan bantuan.
Peninjauan lapangan oleh tim BNPB RI pada Mei 2025, yang diikuti rapat koordinasi internal Pemko, juga tidak dibarengi dengan publikasi hasil peninjauan dan keputusan rapat. Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen Pemko dalam memberikan informasi publik yang seharusnya menjadi hak masyarakat.
” Ketiadaan publikasi detail anggaran, rincian bantuan yang diterima dari BNPB RI dan kementerian terkait, serta mekanisme pendistribusiannya, menimbulkan keraguan publik. Janji-janji Pemko terkesan hanya retorika tanpa bukti konkret yang dapat dipertanggungjawabkan.” ujar Sabar M. Sitompul salah seorang Pengamat Sosial di Padangaidimpuan.
Lanjutnya, pernyataan Pemko tentang upaya membangun kembali semangat masyarakat terkesan kosmetik dan tidak berdasar pada data kuantitatif yang terukur. Data jumlah bantuan yang akan disalurkan, dan waktu penyelesaian proyek masih belum dipublikasikan. Ketiadaan data ini membuat sulit untuk menilai efektivitas realisasi program pemulihan yang diklaim oleh Pemko.
Seruan Pemko kepada masyarakat untuk memenuhi persyaratan bantuan stimulan terkesan menyalahkan korban bencana. Pemko seharusnya proaktif dalam memberikan informasi yang jelas, mudah diakses, dan mudah dipahami oleh masyarakat, terutama mereka yang terdampak bencana dan membutuhkan bantuan.
” Klaim Pemko Padangsidimpuan tentang pemulihan pasca bencana masih jauh dari memuaskan. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana dan pelaksanaan program pemulihan menimbulkan kecurigaan akan adanya potensi penyimpangan dan ketidakadilan. Masyarakat berhak menuntut transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi dari pemerintah daerah dalam proses pemulihan ini.” pungkas Sabar M. Sitompul mengakhiri tanggapannya saat melihat kinerja birokrasi Pemko Padangsidimpuan dalam menangani pemulihan dampak bencana maret 2024 lalu.