Komisi III DPR Desak Polri Patuhi Putusan MK Terkait Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Redaksi

KompasReal.com,Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) wajib mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang seluruh anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Pernyataan ini disampaikan setelah munculnya sejumlah polemik di berbagai instansi terkait keberadaan personel polisi aktif pada posisi non-kepolisian. DPR menilai kepatuhan terhadap putusan tersebut merupakan langkah penting dalam menjaga profesionalitas dan netralitas institusi Polri.

Dalam keterangannya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Abdullah, menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan bagi siapapun, termasuk Polri, untuk menunda pelaksanaan aturan tersebut. Ia menambahkan bahwa setiap anggota Polri aktif yang ingin menjabat di posisi sipil harus memilih untuk pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu dari institusinya agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Putusan MK yang menjadi dasar teguran ini adalah putusan dengan nomor perkara 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menyatakan bahwa frasa penjelasan dalam Undang-Undang Kepolisian yang sebelumnya memungkinkan penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil dinyatakan inkonstitusional. Dengan demikian, aturan tersebut dinyatakan tidak lagi dapat diberlakukan sebagai dasar hukum.

Komisi III menyebut bahwa keberadaan polisi aktif di jabatan sipil berpotensi mengganggu prinsip checks and balances antar lembaga negara. Lebih jauh, DPR menilai praktik tersebut bisa memunculkan konflik kepentingan serta mempengaruhi independensi lembaga pemerintah yang seharusnya bekerja secara profesional tanpa intervensi dari institusi penegak hukum.

Sementara itu, Kompolnas menyatakan dukungan terhadap putusan MK dan menegaskan bahwa seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus segera menyiapkan langkah transisi. Pemerintah juga diminta meninjau ulang seluruh penempatan anggota Polri aktif agar sesuai dengan kerangka hukum baru yang telah diputuskan.

Baca Juga :  Kehadiran Walikota Semarakkan Palorsa Cup 2, Ajang Silaturahmi Pecinta Bola Voli

Menanggapi keputusan ini, sejumlah pihak di internal pemerintahan disebut sedang melakukan pemetaan ulang terhadap jabatan-jabatan yang selama ini diisi oleh personel Polri aktif. Beberapa kementerian dikabarkan mulai menyiapkan mekanisme pengisian posisi yang ditinggalkan, termasuk melalui seleksi terbuka bagi aparatur sipil negara (ASN).

Komisi III DPR berharap langkah ini menjadi momentum bagi Polri untuk memperkuat reformasi internal. Dengan fokus penuh pada tugas-tugas penegakan hukum dan keamanan, DPR optimistis Polri dapat bekerja lebih profesional sekaligus menjaga kepercayaan rakyat terhadap institusi kepolisian. Pemerintah pun diminta memastikan implementasi putusan berlangsung tanpa hambatan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di kemudian hari.Redaksi,KompasReal.com