KompasReal.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas cakupan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang bersumber dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelah menetapkan dua mantan anggota DPR RI sebagai tersangka, kini KPK tengah mendalami dugaan keterlibatan Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Gus Irawan Pasaribu.
Kasus ini bermula dari penetapan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), keduanya mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, sebagai tersangka oleh KPK.
Lembaga antirasuah itu menduga, dana CSR yang seharusnya digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat justru diselewengkan.
Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, merespons namanya yang ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Dalam sebuah forum diskusi, ia dengan tegas membantah keterlibatannya.
“Saya kira ini dikembang-kembangkan orang, diseret-seret. Bukan lagi sekedar diperiksa, udah ada tersangkanya kok. Gak usah didorong-dorong. Nanti kalau ada disitu yang bisik-bisik ketahuan, dipanggilnya semua itu,” ujar Gus Irawan, dalam sebuah pernyataan yang bernada defensif.
Ia juga menambahkan, “Kita percaya saja sama KPK. Dua orang teman saya sudah TSK (tersangka), kemudian kita semua terkejut, karena ternyata itu dugaan fiktif. Saya tidak pernah melakukan kegiatan itu.”
Menanggapi bantahan tersebut, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan terpancing dengan pernyataan-pernyataan yang muncul. KPK akan tetap fokus pada pengumpulan bukti-bukti yang valid.
“Dari bukti tersebut, kami tinggal mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan. Yang kami gali dan tanyakan itu hal-hal yang konkret,” tegas Asep, dikutip Senin (22/9/2025).
KPK telah melakukan serangkaian tindakan investigasi, termasuk meninjau langsung lokasi-lokasi yang menjadi sasaran program CSR BI dan OJK.
Selain itu, KPK juga telah meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai dari warga setempat hingga perangkat desa.
“Tidak masalah, itu hak dari setiap orang, mau membantah atau mengakui. Tapi kita juga sudah memiliki bukti-bukti,” imbuh Asep.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka ini diumumkan secara resmi oleh KPK pada tanggal 7 Agustus 2025.
KPK mengimbau kepada semua pihak yang mengetahui informasi terkait kasus ini untuk segera melapor kepada pihak berwajib. KPK juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. (KR03)