Daerah  

Laporan Dugaan Korupsi Proyek Utilitas PT Telkom ke Polres Palas, GAPERTA Minta Penanganan Cepat

Redaksi

KompasReal.com, Padanglawas – Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) melaporkan dugaan korupsi pada proyek utilitas PT Telkom Indonesia di Desa Hulim dan Siraisan, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padanglawas, ke Polres Padanglawas pada bulan Juni 2025 lalu.

Laporan ini dilayangkan karena pengerjaan proyek yang dinilai tidak sesuai standar teknis dan diduga sarat korupsi.

Menurut Stevenson Ompu Sunggu, salah satu aktivis GAPERTA, pemasangan kabel optik Telkom yang dianggap telah selesai dikerjakan pada Mei 2024 hingga Juni 2025, masih terlihat tidak sesuai standar.

Kabel optik masih timbul di permukaan tanah dan galian utilitas belum ditimbun kembali oleh pihak vendor.

GAPERTA juga menduga bahwa pengerjaan galian utilitas tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang ditetapkan dan tidak memiliki izin dari dinas terkait.

Selain itu, material yang digunakan diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Oleh sebab itu, GAPERTA berharap Polres Padanglawas segera melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum terhadap oknum yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.

“Kami harap pihak Polres Padanglawas tidak mengabaikan laporan ini dan segera mengambil tindakan tegas,” kata Steven.

Dengan laporan ini, GAPERTA berharap Polres Padanglawas dapat meningkatkan kewaspadaan dan keseriusan dalam menangani kasus dugaan korupsi, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan percaya diri terhadap kinerja kepolisian.

Hal senada juga diungkapkan salah seorang warga Kecamatan Sosopan, Padanglawas. Menurutnya, pengerjaan utilitas dinilai asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi.

Ia melihat kabel utilitas milik Telkom masih muncul di permukaan tanah, padahal aturan menyebutkan bahwa penanaman kabel minimal harus memiliki kedalaman 150 cm.

“Pemasangan kabel optik Telkom yang dianggap telah selesai dikerjakan, masih terlihat tidak sesuai standar. Kabel optik masih timbul di permukaan tanah dan galian utilitas belum ditimbun kembali oleh pihak vendor,” ungkap warga yang enggan dituliskan namanya.

Baca Juga :  Skandal Rp 231,8 Miliar, KPK Periksa Pejabat dan Mantan Pejabat Penting Hingga Panitia LPSE Padangsidimpuan

Namun, hingga saat ini, belum ada progres signifikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Masyarakat setempat berharap agar kepolisian dapat segera memproses laporan dugaan korupsi ini dan memberikan transparansi terkait progres penanganan kasus.

Kapolres Padanglawas, AKBP Dodik Yulianto, SIK saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan GAPERTA. Masyarakat berharap agar kasus ini segera diusut dan pelaku korupsi dapat ditindak tegas.

Sebagai informasi, dugaan korupsi pada proyek utilitas PT Telkom bukan pertama kalinya terjadi. Pada Mei 2025, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia dengan kerugian mencapai Rp 431 miliar. (KR02)